Sidang Mediasi, Kuasa Hukum Sutikno Beberkan Sejumlah Pendapat Soal Perkara Cincin Kawin
- Elok Apriyanto / Jombang
"Mediasi kali ini, yang hadir kuasa hukum dari pak Soetikno, dari perkara nomor 73, ini perkaranya pak Soetikno. Dan kami hadir sejak pukul setengah 11 siang, dan ditunggu sampai 14.30 WIB, prinsipal maupun kuasanya tidak hadir maka ditunda dua pekan kedepan," ujarnya.
Ia pun menyebut, ketidakhadiran salah satu prinsipal dalam mediasi, akan menjadi catatan bagi hakim mediator dan nantinya akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan pokok perkara.
"Kalau tidak hadir, ini berarti bisa dikatakan tidak menghormati institusi peradilan. Memang ini bukan persidangan pokok perkara ya, namun ini bagian dari sidang perdata dan nantinya akan menjadi catatan hakim mediator dan disampaikan ke hakim yang menangani pokok perkara," tuturnya.
Ia pun menjelaskan, bila perkara cincin kawin yang melibatkan menantu, mertua dan kakak ipar ini, seharusnya tidak perlu berkepanjangan hingga memasuki persidangan baik, secara perdata maupun pidana.
"Kami merasa prihatin karena tujuan hukum menjadi alat untuk menata sistem budaya di masyarakat, dan kami prihatin sekali dengan perkara ini, yang sudah masuk sampai ke ranah persidangan," katanya.
"Hubungan antara pihak ini kan masih keluarga, dan sudah berkali-kali dilakukan mediasi namun tidak diketemukan suata kesepakatan, hingga perkara ini akhirnya masuk ke ranah persidangan," ujarnya.
Ia pun menjelaskan bahwa pihak tergugat dalam masalah ini, juga memiliki prinsip tersendiri yang mengakibatkan perkara yang dihadapi Yeni maupun Soetikno tidak bisa dimediasi.