Sidang Kasus Penebang Pohon Sono Keling di PN Bangil, Terdakwa Dijerat Pasal Pencurian

Sidang Kasus Penebang Pohon Sono Keling
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

"Pohon itu masih basah dan hidup pak hakim," ujar Fauzi. 

Akibat pembalakan pohon sono keling yang masuk jenis pohon dilindungi negara itu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan disebut mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

Selalin itu, Kepala Dinas Permukiman Kabupaten Pasuruan, Eko Bagus yang saat perkara terjadi masih menjabat Sekretaris Dinas PU Bina Marga Bina Konstruksi, menegaskan jika pohon sono keling yang ditebang terdakwa tidak dilengkapi surat izin dari dinas.

"Penebangan pohon tersebut tidak dilengkapi izin," tutur Eko Bagus.