Sidang Kasus Penebang Pohon Sono Keling di PN Bangil, Terdakwa Dijerat Pasal Pencurian

Sidang Kasus Penebang Pohon Sono Keling
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

Pasuruan, VIVA – Pelaku kasus penebangan pohon sono keling milik negara di tepi jalan Dusun Sudan, Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dengan terdakwa Udin akhirnya disidangkan. Ia menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, pada Selasa, 3 Oktober 2023 kemarin. 

Terdakwa yang merupakan warga Desa Ngembe, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan itu dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atas perkara tersebut.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar, mengatakan dalam sidang pertama itu juga sekaligus mendatangkan beberapa saksi-saksi.

"Ada lima orang saksi yang dihadirkan," kata Yusuf Akbar, Rabu, 4 Oktober 2023. 

Lima saksi itu diantara lain yakni dua orang anggota Polisi dan tiga orang dari Dinas PU Bina Marga Bina Konstruksi, Kabupaten Pasuruan.

2 orang staf Dinas PU Bina Marga Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan, yang menjadi saksi dalam persidangan tersebut, yakni bernama Lutif dan Fauzi mengatakan jika pohon perindang sono keling yang ditebang oleh terdakwa berada di kawasan milik Dinas PU Bina Marga Bina Konstruksi Kabupaten Pasuruan.

Selain itu, ditegaskan jika pohon sono keling yang ditebang terdakwa dalam kondisi hidup dan basah.

"Pohon itu masih basah dan hidup pak hakim," ujar Fauzi. 

Akibat pembalakan pohon sono keling yang masuk jenis pohon dilindungi negara itu. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan disebut mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.

Selalin itu, Kepala Dinas Permukiman Kabupaten Pasuruan, Eko Bagus yang saat perkara terjadi masih menjabat Sekretaris Dinas PU Bina Marga Bina Konstruksi, menegaskan jika pohon sono keling yang ditebang terdakwa tidak dilengkapi surat izin dari dinas.

"Penebangan pohon tersebut tidak dilengkapi izin," tutur Eko Bagus.