Prahara di Jombang Mertua dan Kakak Ipar Dipenjara, Menantu : Demi Hargai Diri Keluarga

Andri Rachmad Kuasa hukum dan Diana Suwito.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

"Sampai dengan hari ini, klien saya memutuskan bahwa perkara ini masih terus berlanjut untuk di Polsek," kata Andri.

Untuk perkara yang di tangani Satreskrim Polres Jombang, pada Senin, 14 Agustus 2023 kemarin, terlapor atas nama Sutikno juga sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polres.

"Kemarin (Senin) Sutikno juga sudah diperiksa sebagai tersangka, kemudian siang, sekitar jam 11 kita (pelapor dan terlapor) juga sudah dipertemukan oleh penyidik, dari Polres Jombang, untuk melakukan mediasi," ujarnya.

Setelah dilakukan mediasi selama dua jam, Andri menyebut, kliennya dan Sutikno juga tidak menemukan kata sepakat. Hingga akhirnya Sutikno dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang.

"Setelah dua jam, dan itu sudah sangat lama. Dia (Sutikno) mengucapkan berbagai macam argumennya, tetapi dari argumen-argumen tersebut, klien saya memandang belum ada niatan serius, belum ada niatan yang tulus, yang ada kami amati adalah membenarkan diri sendiri," tuturnya.

"Sehingga setelah dua jam itu, lewat. Klien saya, memutuskan untuk meneruskan perkara ini, dan menolak melakukan mediasi dengan alasan satu, demi nama baik, yang sudah tercoreng di sini dengan berbagai macam isu. Ini juga demi nama besar keluarga dan ini juga soal harga diri yang selama ini sudah merasa diinjak-injak," kata Andri.

Yeni Sulistyowati dan Sutikno saat ini mendekam di sel tahanan Polres Jombang.