Sengketa Lahan dan Bangunan 16 Hektare di Kabupaten Malang

Tim kuasa hukum H Faisol
Sumber :
  • Viva Malang

“Keputusan itu sudah inkrah. Sudah akta jual beli, dan bukti PBB. Artinya kan membayar dan memanfaatkan pengelolaan lahan adalah klien kami. Seharusnya permohonan eksekusi tersebut ditolak,” tutur Sumardhan.