Dua Gadis Asal Kediri Dijual Pemuda di Jombang, Lewat Facebook

Tersangka saat diamankan polisi di Polres Jombang.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 88 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.1 tahun 2016 jo pasal 761 UU RI No.35 Tanun 2014 perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda paling banyak dua ratus juta rupiah dan atau Tentang Prostitusi Online, sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) junto pasal 27 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah," tuturnya.