Program Redistribusi Tanah ATR/BPN di Pasuruan Dikorupsi Kades dan Ketua Panitia

Kejari Kabupaten Pasuruan tangkap Kades terkait korupsi redistribusi
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

Malang – Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Pasuruan beserta Ketua Panitia Penyelenggara Redistribusi Tanah ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Mereka ditangkap akibat dugaan tindak pidana korupsi pemungutan redistribusi tanah, pada Kamis, 8 Juni 2023. 

Kedua tersangka itu adalah Kepala Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Jatmiko (57 tahun) dan Ketua Panitia Penyelenggara Redistribusi Tanah, Cariadi (50 tahun).

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya mengatakan setidaknya ada 250 orang yang mengaku menjadi korban dalam dugaan kasus korupsi program pemerintah pusat. Sesuai aturan harusnya redistribusi gratis sampai ke tangan pemilik hak tanah.

"Program ini sebenarnya gratis milik pemerintah pusat, namun faktanya dilapangan pelaku Cariadi ini memungut biaya untuk retribusi. Jadi ada kerugian sekitar Rp1,3 milyar dengan jumlah korban sebanyak 250 orang," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Raditya. 

Adapun modus pemungutan yang dilakukan, setiap warga penerima sertifikat redistribusi tanah dari Kementerian ATR BPN dengan dimintai uang Rp2.400 setiap meternya oleh para tersangka.

Dari pungutan senilai tersebut, setiap korban pun mengeluarkan uang bervariatif, sesuai total luasan lahan yang diterima para korban. Agung menyebut ada korban yang persertifikat ditarik sekitar Rp500 ribu hingga Rp60 juta.

"Jika ditotal nantinya tersangka bisa memperoleh sekitar uang sekitar Rp2,8 milyar," ujarnya.