Program Redistribusi Tanah ATR/BPN di Pasuruan Dikorupsi Kades dan Ketua Panitia

Kejari Kabupaten Pasuruan tangkap Kades terkait korupsi redistribusi
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

Kejari Kabupaten Pasuruan mengungkapkan hasil pemeriksaan, para korban rela mencicil setiap bulan untuk melunasi biaya pungutan yang dipatok oleh para tersangka. Padahal hak tanah ini seharusnya dimiliki secara gratis oleh mereka.

Namun di satu sisi dari hasil temuan kejaksaan, khusus untuk tanah milik anak dan istri kepala desa yang diperoleh dari program redistribusi tanah itu tidak dipungut uang oleh panitia.

"Kami menyita satu unit mobil Suzuki Ertiga dalam kasus ini karena diduga mobil tersebut dibeli dengan hasil uang pungutan dari program retribusi tanah," tuturnya.

Selain itu dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini, Kejari Kabupaten Pasuruan menerapkan pasar berlapis untuk kedua tersangka. Yakni Pasal 12 huruf A jo pasal 18 tindak pidana korupsi dan subsider pasal 12 huruf E dan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 99 yang dirubah No 20 tahun 2021.

"Penahanan ini dilakukan selama 20 hari kedepan, untuk meminimalisir hilangnya barang bukti. Untuk masing-masing perannya nanti akan kami sampaikan terpisah. Tapi tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lainnya," katanya.