Dua Kali Selundupkan Sabu ke Lapas, Kali Ini Aksi AF Kepergok Petugas
- Lapas Kelas I Malang
Malang – Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang menggagalkan upaya penyelundupan sabu untuk warga binaan yang sedang mendekam di penjara. Sabu yang akan diselundupkan ke dalam Lapas Kelas I Malang seberat 16,6 Gram.
Kronologisnya, petugas melakukan pemeriksaan barang dan makanan di depan pintu masuk pada Rabu, 15 Februari 2023 pukul 10.00 WIB. Petugas melihat gelagat aneh dan bingkisan makanan yang mencurigakan.
"Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas ditemukan sesuatu yang mencurigakan pada tempat makanan berupa ayam goring, tahu dan tempe yang dibawa seorang laki-laki asal Karangploso, Kabupaten Malang. Di bawah tempat makanan ditemukan bungkusan plastik yang ternyata sabu," kata Kalapas Kelas I Malang, Heri Azhari, Kamis, 16 Februari 2023.
Pihak Lapas Kelas I Malang langsung melakukan koordinasi dengan Satreskoba Polresta Malang Kota untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Pengirim diketahui berinisial AF dan kini langsung diamankan ke Polresta Malang Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kami seluruh jajaran Petugas Lapas Kelas I Malang berkomitmen penuh untuk tidak main-main dengan narkoba. Kami lakukan pemeriksaan kepada semua orang dan barang yang akan masuk ke dalam Lapas dengan cermat dan teliti sesuai SOP," ujar Heri.
Sebelumnya pada pekan lalu, Rabu, 8 Februari 2023 petugas Lapas Kelas I Malang juga menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu. Modusnya sama yakni diselundupkan melalui makanan. Saat itu makanan yang dikirim oleh pengunjung lapas adalah sayur lodeh ayam.
"Saat itu dikirim oleh seorang remaja asal Kabupaten Malang. Kami juga akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas narkoba terkhusus apabila ada upaya penyelundupan ke Lapas Kelas I Malang," tutur Heri.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama mengatakan tersangka menyelundupkan narkoba karena mendapat perintah dari seorang narapidana yang berada di dalam Lapas Kelas I Malang..
"Menurut pengakuan dari tersangka, bahwa ia menerima perintah dari seorang napi yang ada di dalam lapas berinisial L. Jadi, L ini memerintahkan tersangka untuk janjian bertemu dengan seseorang. Setelah itu, tersangka menemui seseorang tersebut lalu diberi kotak makanan dan diminta untuk mengirimnya ke dalam lapas," tutur Dodi.
Hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku AF sudah dua kali menyelundupkan narkoba ke dalam Lapas Kelas I Malang. Pertama pada Senin 13 Februari 2023 dan dan yang kedua pada Rabu 15 Februari 2023.
"Untuk aksi yang pertama, dia lolos. Namun pada aksi keduanya ini, dia gagal. AF dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Dodi.