Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Karena Tidak ada Hal Meringankan

Putri Candrawathi, Sidang Lanjutan Saksi Ahli Meringankan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

MalangPutri Candrawathi dijatuhi hukuman vonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin, 13 Februari 2023. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa dalam surat putusannya, mengatakan tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa Putri Candrawathi. 

"Hal meringankan tidak ada. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatan terdakwa," kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip dari VIVA.co.id. 

Adapun hal-hal yang memberatkan untuk terdakwa Putri adalah Putri merupakan istri seorang Kepala Divisi Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari, sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami.

"Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari," ujarnya.

Wahyu mengatakan terdakwa Putri juga berbelit-belit dan tidak berterus terang selama proses persidangan. Sikap putri fianggap menyulitkan jalannya persidangan. Putri juga tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban.

"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian,” tuturnya.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Senin, 13 Februari 2023.