Teganya Guru Agama Cabuli Siswinya Dengan Modus Pekerjaan Rumah

Ilustrasi korban pencabulan.
Sumber :
  • ANTARA/HO-Dok.Humas Polda Banten

Malang – Sebanyak 7 siswi di Jakarta Timur menjadi korban pencabulan oleh seorang guru agama berinisial MA. Para korban sudah dilakukan visum. Kasusnya pun kini ditangani oleh polisi.

"Untuk korban sebanyak tujuh orang dari SD di Duren Sawit dan sudah kita lakukan visum," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani dalam keterangannya dikutip dari VIVA.co.id Jumat, 10 Februari 2023.

Dari keterangan yang diperoleh polisi bahwa modus guru agama untuk melakukan pencabulan adalah dengan memberikan pekerjaan rumah atau PR. Saat di kelas satu persatu siswinya dipanggil ditanya terkait PR yang dia berikan. 

"Setelah itu anak didik tersebut, yang merupakan perempuan dipangku dan disuruh mengangkang. Dengan posisi duduk, saudara MA juga mengangkang sehingga mengakibatkan nafsunya tumbuh dan sampai alat kelaminnya berdiri. Itu dilakukan terhadap anak di kelasnya," ujar Ahmad. 

Polisi saat ini telah berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak terkait dengan kasus pencabulan yang menimpa tujuh murid tersebut. 

Tersangka MA sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76 huruf e juncto pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tentang 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutur Ahmad.