Dukun Rukiah di Malang Cabuli Pasien Perempuan Dengan Alat Getar
- Viva Malang
Malang – Seorang pria berinisial E (47 tahun) yang mengaku sebagai seorang dukun dilaporkan melakukan pencabulan kepada pasiennya. Pelaku adalah warga Cemorokandang, Kedungkandang, Kota Malang mencabuli korban setelah melakukan pijatan di sekujur tubuh.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, bahwa korban dicabuli oleh pelaku pada Minggu, 25 Desember 2022. Pelaku dalam kesehariannya membuka pengobatan alternatif dengan metode rukiah. Pelaku akhirnya ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota pada Senin, 27 Desember 2022.
"Pelaku membuka pengobatan alternatif dengan metode rukiah. Namun kebetulan korban ini yang di bawah umur berobat akternatif ke sana setelah dirukiah tersebut korban langsung dicabuli dengan menggunakan tangan di bagian kemaluannya," kata Bayu, Rabu, 28 Desember 2022.
Bayu menuturkan saat itu pelaku datang bersama seorang temannya menemani pengobatan alternatif. Korban masuk ke dalam sebuah ruangan, sementara temannya menunggu di luar. Sejauh ini hasil keterangan sementara korban dicabuli tidak sampai ke persetubuhan.
"Pada saat ke sana korban didampingi temannya tapi tidak ikut masuk ke ruang praktek. Pencabulan tidak sampai dilakukan persetubuhan," ujar Bayu.
Aksi ini terungkap saat korban merasa nyeri pada bagian kemaluan. Dia akhirnya berani menceritakan hal ini pada orang terdekat. Ternyata aksi pencabulan ini tidak hanya menggunakan tangan. Tetapi juga alat bantu seks untuk orang dewasa. Modusnya, bagian dari terapi untuk korban.
"Jadi selain memegang menggunakan tangan pelaku memakai alat bantu orang dewasa. Kalau dari awal ya bagian dari metode pengobatan," tutur Bayu.
Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak tentang Pencabulan dengan ancaman minimal 5 tahun dan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Kami menyampaikan apabila ada korban-korban lain agar melapor ke Polresta Malang Kota. Informasi ada lagi tapi baru satu yang laporan," kata Bayu.