Imigrasi Malang Tindak Puluhan WNA Karena Overstay
- Viva Malang
Malang – Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kepada 46 warga negara asing sepanjang 2022 ini. Mereka mayoritas adalah mahasiswa dengan massa tinggal di Indonesia melebihi waktu yang tertulis dalam visa atau dikenal dengan istilah overstay.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang, Ramdhani mengatakan, 46 warga negara asing yang overstay dikenai biaya beban karena warga negara asing ini tinggal di Indonesia melebihi waktu yang telah ditentukan. Soal penyebab mayoritas adalah mahasiswa karena Kota Malang dikenal sebagai Kota Pendidikan.
"Orang asing datang ke Indonesia punya masa izin tinggal. Selain visa, mereka juga harus punya izin tinggal. Manakala sudah habis, dia harus membayar beban. Per hari adalah Rp 1 juta. Jika melanggar masa tinggal lebih dari 60 hari, maka kami deportasi,” kata Ramdhani, Kamis, 15 Desember 2022.
Ramdhani menuturkan, bahwa warga negara Amerika Serikat menjadi yang paling banyak atas pelanggaran overstay. Total 9 warga berasal dari negeri Paman Sam. Kemudian warga Timor Leste dan Belanda masing-masing sebanyak enam orang. Sisanya negara lain.
"Semua pelaksanaan by sistem jadi semuanya sudah by sistem. Saat mereka terdeteksi hal seperti itu tidak mungkin kita biarkan. Langsung kita tindak. Jika tidak mampu bayar akan kita lakukan komunikasi dengan kedutaan agar mengeluarkan tiket pulang ke negara asal," ujar Ramdhani.
Sebagai informasi wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang meliputi Malang Raya (Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu) lalu Kota dan Kabupaten di Pasuruan dan Probolinggo, hingga Kabupaten Lumajang.
Selain itu, sepanjang Januari hingga November 2022, Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang telah mendeportasi delapan warga negara asing. Terdiri atas warga Timor Leste, Australia, Kanada, Madagaskar, Amerika Serikat dan Malaysia.