Dipecat dari Polri, Hendra Ajukan Kurniawan Banding

Dipecat dari Polri, Hendra Kurniawan Banding
Sumber :
  • istimewa

Dari pelaksanaan sidang komisi, hakim membuat keputusan secara kolektif kolegial. Artinya, bahwa dari kelima hakim sidang komisi kode etik memutuskan 3 hal. Pertama, terbukti bahwa yang bersangkutan adalah perbuatan yang tercela.

“Sanksi kedua adalah yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan. Ketiga, keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan di-PTDH diberhentikan tidak dengan hormat,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri.

Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKP Irfan Widyanto serta tiga terdakwa lainnya yaitu Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto tengah dalam proses sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka terseret kasus karena membantu Ferdy Sambo, dalam menghalangi penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Sambo, kawasan Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022.