OJK Perketat Peraturan Perusahaan Pembiayaan

OJK Perketat Peraturan Perusahaan Pembiayaan
Sumber :

Tujuannya, untuk investasi jangka pendek, jual beli, manajemen arus kas dan atau penyertaan modal.

Hal ini tidak boleh dilakukan selain untuk pengembangan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan.

Bagi perusahaan yang telah memiliki saham atau surat berharga sebelum terbit aturan baru berlaku, maka diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikannya paling lambat satu tahun sejak POJK diundangkan.

Ketentuan Perusahaan Efek

Kedua, POJK Nomor 8/POJK.04/2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan USaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

Ketentuan ini diterbitkan untuk memperkuat pengawasan di sektor jasa keuangan. Dengan memberikan informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha yang lengkap, akurat, terkini, utuh dan dapat diperbandingkan.

Selain itu, untuk menyelaraskan ketentuan terkait pelaporan perusahaan efek yang masih tersebar dalam beberapa peraturan yang terpisah dengan frekuensi yang berbeda-beda.