APJII Dorong Penyedia Jasa Internet Patuhi Regulasi

Ketua APJII, Muhammad Arif dan Ketua APJII Jatim, Ayom Rahwana.
Sumber :
  • Viva Malang

MalangAsosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jawa Timur melakukan sosialisasi kepada ratusan anggota mereka yang sudah mengantongi izin di Kota Malang, Jumat, 19 Mei 2023. Setidaknya di Jatim ada 105 anggota yang sudah memiliki izin Internet Service Provider

"Kami ingin teman-teman ini patuh dengan aturan. Di Jatim ini ada 105 yang berizin ISP. Nah kami ingin anggota ini mengurus izin Jaringan Tetap Lokal (Jartaplok) ke Kemkominfo," kata Ketua APJII Jatim, Ayom Rahwana

Ketua APJII, Muhammad Arif mengatakan, bahwa para penyedia jasa internet wajib mengikuti regulasi yang ada untuk menghindari kemungkinan terburuk yakni sanksi dari Kominfo. Sebab, para provider ini butuh penguluran kabel dari rumah ke rumah dalam menyediakan jasa layanan internet. Sehingga mematuhi regulasi adalah pilihan wajib bagi industri ini. 

"Ini terkait bisnis anggota. Banyak anggota yang jualan di retail bisnis mereka butuh pengguluran kabel ke rumah. Mereka masih membutuhkan pemahaman soal regulasi ini, jadi harus sering digelar sosialiasi seperti ini," ujar Arif. 

Arif mengatakan, pentingan izin Jartaplok tidak lain juga untuk menghindari oknum tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan momen tersebut. Karena kehadiran oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab justru mengganggu jalannya bisnis mereka. 

"Teman-teman banyak yang tidak mematuhi regulasi. Kalau mau bisnis retail perlu izin tambahan Jartaplok untuk menghindari oknum yang cari celah dan ini mengganggu bisnis anggota sebenarnya," tutur Arif.

Sebagai informasi bisnis penyedia jasa layanan internet di Indonesia mengalami peningkatan pesat pada masa pandemi COVID-19. Pada tahun 2020 hingga 2022 tercatat jumlah peningkatan pelanggan mencapai 44 juta pelanggan sementara di tahun 2022 hingga 2023 hanya 5 juta pelanggan.