Fasilitasi Buruh dan Pengusaha, UMK Kota Malang Naik 7,2 Persen

Wali Kota Malang, Sutiaji
Sumber :
  • Humas Pemkot Malang

Malang – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang UMK di Jawa Timur Tahun 2023 memutuskan UMK Kota Malang pada 2023 sebesar Rp 3.194.143.98.

UMK Kota Malang tahun ini naik sebesar 7,2 persen. Nilainya naik sekitar Rp140 ribu. Dibandingkan UMK tahun sebelumnya yang hanya naik Rp24 ribu saja. 

"Kami menghormati keputusan Pemimpin Jawa Timur walaupun masih belum memenuhi target. Kami tetap bersyukur di Kota Malang naik," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Kota Malang, Suhirno, Rabu, 14 Desember 2022. 

Setelah keputusan soal UMK dikeluarkan oleh pemerintah. Buruh berharap pengusaha langsung mengikuti ketentuan yang ditetapkan. Sebab sampai saat ini masih banyak ditemukan pekerja yang masih menerima upah di bawah standar UMK.

"Kami lakukan pendekatan dan pemahaman bersama, yang penting kita sama-sama membutuhkan. Artinya lapangan kerja tetap bertahan dan pekerja tetap bisa bekerja demi kehidupan," ujar Suhirno. 

Wali Kota Malang, Sutiaji menuturkan mereka memilih berada di tengah-tengah antara pekerja dan pengusaha. Dia berharap penetapan nilai UMK Kota Malang oleh Pemerintah Provinsi dapat diterima semua pihak.

"Kami telah menyodorkan yang tengah-tengah. Kami posisinya antara kemauan dari pekerja disambungkan dengan kemampuan dari pihak perusahaan. Kami berada di tengah-tengah untuk memfasilitasi. pertimbangannya tetap di provinsi," tutur Sutiaji.