Second Home Visa Jadi Jurus Imigrasi Dongkrak Investasi dan Pariwisata

Plt Dirjen Imigrasi Widodo Ekatjahjana
Sumber :
  • Istimewa

Dari kebijakan tersebut, imigrasi bisa mendorong apakah sudah memenuhi persyaratan, untuk mendapatkan Kartu Izin Tinggal Tetap atau Permanent Resident. Menurutnya, ini adalah langkah imigrasi untuk memfasilitasi pebisnis global belum pernah masuk, atau sudah punya aset di Indonesia lalu ingin mengembangkannya. 

"Sementara uji coba 60 hari, sambil mengidentifikasi siapa peminatnya dan saya instruksikan Kepala Unit Pelaksana Teknis imigrasi kalau ada yang berminat segera difasilitasi dibantu. Baru setelah itu kami beri Second Home Visa. Banyak yang berminat, bahkan menyambutnya positif dan bertanya kepada petugas. Itu sebabnya saya berharap bersama sama mensosialisasikannya," tuturnya.