Vonis Ringan Tragedi Kanjuruhan, TATAK Berharap Laporan Pasal Pembunuhan Diproses Polisi

Tim hukum Aremania dari TATAK yakni Imam Hidayat.
Sumber :
  • Viva Malang

"Kita minta kepastian proses laporan model B itu tadi dulu. Baru kita bisa tentukan langkah hukum apa yg akan kita lakukan. Bisa praperadilan bisa gugatan melawan hukum oleh penguasa kita minta kejelasan dulu," tambahnya. 

Sebelumnya, dalam kasus ini ada 6 tersangka. 5 orang kini sudah berstatus terdakwa dan divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Dimulai dari Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC yang telah divonis 1,5 tahun penjara.

Dan terbaru adalah, eks Kabag Ops Polresta Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas. Lalu, mantan Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan karena terbukti bersalah. 

Hanya Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita yang berkasnya tidak lengkap. Hingga saat ini tidak jelas kapan dia akan disidangkan atas Tragedi Kanjuruhan.