PN Surabaya Larang Aremania Hadir dan Siaran Langsung Sidang Tragedi Kanjuruhan

aksi aremania terhadap tragedi kanjuruhan
Sumber :
  • viva malang

Malang – Sidang Tragedi Kanjuruhan yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang harus dipindah ke Pengadilan Negeri Surabaya. Pemindahaan ini atas keinginan Forkopimda Kabupaten Malang. 

Persidangan awal kasus Tragedi Kanjuruhan dijadwalkan digelar pada Senin, 16 Januari 2023 mendatang. Namun, PN Surabaya melarang media untuk melakukan siaran secara langsung proses persidangan ini. 

"Kita tidak boleh live ataupun streaming (siaran langsung). Itu permintaan dari Majelis," kata Humas PN Surabaya, Suparno, Kamis, 12 Januari 2023.

Tidak hanya berhenti di situ. PN Surabaya juga membatasi jurnalis yang akan melakukan tugas peliputan. Mereka berasalan pembatasan ini karena ruang sidang terbatas sehingga tidak mungkin semua jurnalis bisa masuk. 

"Kita ada pembatasan, baik itu dari teman-teman pers yang masuk, karena ruangannya terbatas. Tidak semua boleh masuk, nanti monggo (silahkan) perwakilan," ujar Suparno. 

PN Surabaya juga melarang Aremania untuk datang mengawal proses persidangan. Alasanya, kasus Tragedi Kanjuruhan menjadi sorotan dunia Internasional. Suparno tidak ingin nama Surabaya tercoreng jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama persidangan berlangsung. 

"Perkara ini sorotannya internasional, jadi tidak main-main. Jangan sampai gara-gara ini, Surabaya jadi jelek namanya. Tidak boleh menggunakan (atribut) Arema, Bonek tidak boleh," tutur Suparno.