Polisi Periksa Saksi Dugaan Pembunuhan Dalam Tragedi Kanjuruhan

Febri Andi Anggono kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – 2 saksi pendukung Chollifatul Nur dan Susi Anggraini sekaligus orang tua dari korban Tragedi Kanjuruhan diperiksa oleh Polres Malang. Kedua saksi ini mendapat 20 pertanyaan dari penyidik Polres Malang pada Rabu, 7 Desember 2022. 

Kuasa Hukum Devi Atok ayah dari mendiang Natasya Debi Ramadhani (16) dan Nayla Debi Anggraeni (13) yakni Febri Andi Anggono mengatakan, bahwa Chollifatul Nur dan Susi Anggraini adalah saksi pendukung atas laporan dugaan pembunuhan dalam Tragedi Kanjuruhan. 

"Saksi ini untuk memperkuat laporan yang kita sampaikan itu adalah 338 KUHP, 340 KUHP, 55 dan 56 KUHP. Itu adalah tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana," kata Febri. 

Febri mengatakan sejauh ini sudah ada 3 saksi yang diperiksa antaralain Chollifatul Nur dan Susi Anggraini, dan Anggi Maulana. Untuk Anggi Maulana adalah korban luka-luka. Dia mengalami patah tulang rahang. 

"Nanti kami akan mengajukan saksi kembali yang menguatkan laporannya Devi Atok. Kita akan mengajukan saksi sebanyak-banyaknya sampai betul-betul untur 338, 340, 55 dan 56 KUHP terpenuhi," ujar Febri. 

Chollifatul Nur alias Ifa mengaku mendapatkan 22 pertanyaan dari penyidik. Dia menyebut pertanyaan lebih banyak seputar gas air mata. Dia menjadi saksi untuk Devi Athok sekaligus anaknya yang juga meninggal dunia dalam tragedi itu. 

"Saya mendapatkan 22 pertanyaan terkait kesaksian pelaporan Pak Devi Atok. Sekaligus pelaporan pengaduan untuk anak saya. Pertanyaan-pertanyaan fokus ke gas air mata. Karena memang saya tujuannya fokus ke gas air mata dulu," tutur Ifa.