Komnas HAM Nilai 6 Tersangka Tak Cukup Untuk Tragedi Kanjuruhan

tragedi kanjuruhan
Sumber :
  • viva malang

Malang – Pihak kepolisian telah menetapkan enam orang tersangka atas tragedi Kanjuruhan, yang terdiri dari tiga orang sipil dan tiga orang polisi. Namun, menurut Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, ini tidak cukup untuk bertanggungjawab atas peristiwa itu. 

"Kami diskusikan tadi, bagaimana logikanya, enam tersangka ini tidak cukup. Enam tersangka yang sudah ditetapkan kepolisian itu tidak cukup," kata dia.

Meski demikian, Anam mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan enam orang sebagai tersangka di balik tragedi Kanjuruhan. 

Namun, menurutnya ada pihak-pihak lain yang harusnya ikut  bertanggung jawab karena tragedi Kanjuruhan bukan hanya perihal pelanggaran administrasi hingga aturan PSSI. 

"Ada layar-layar tertentu yang sampai level bertanggung jawab dalam urusan tata kelola sepak bola ini," papar dia.

"Juga harus ada tanggung jawab pidananya, karena kami menemukan fakta-fakta bahwa itu tidak semata-mata soal administrasi, tidak semata-mata soal melanggar dan tidak melanggar aturan PSSI tetapi masuk ke logika dan ranah hukum pidana," jelas Anam.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komnas HAM telah menyerahkan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kamis, 3 November 2022.