Komnas HAM Catat 7 Pelanggaran Dalam Tragedi Kanjuruhan

tragedi kanjuruhan
Sumber :
  • istimewa

Pelanggaran HAM keempat, menurut Anam, yakni hak untuk hidup masyarakat yang menonton pertandingan sepak bola tersebut. 

"(Pelanggaran HAM kelima) hak atas kesehatan. Banyak orang tiba-tiba terluka akibat gas air mata itu, yang matanya merah, kakinya patah, sesak napas, trauma, dan sebagainya," ujarnya.

Pelanggaran HAM keenam yakni dimana diketahui banyak anak yang menjadi korban Tragedi Kanjuruhan. Komnas HAM sendiri mendata ada sebanyak 38 anak yang meninggal dunia per 11 Oktober 2022.

"(Pelanggaran HAM ketujuh) pelanggaran terhadap business and human rights. Jadi entitas bisnis yang mengabaikan hak asasi manusia. Jadi dia lebih menonjolkan aspek-aspek bisnisnya daripada aspek hak asasi manusia," ujarnya.

Sebagai informasi, Tragedi Kanjuruhan menelan sebanyak 135 korban tewas dan ratusan lainnya luka-luka. Atas peristiwa ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka, tiga orang sipil dan tiga orang polisi.

Sampai saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap investigasi lebih lanjut.