Komnas HAM Temukan Gas Air Mata Kedaluwarsa Dalam Tragedi Kanjuruhan

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam
Sumber :
  • Istimewa

Malang – Komisi Nasional Hal Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapat informasi tentang gas air mata yang sudah kedaluwarsa yang digunakan oleh aparat di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

"Soal kadaluwarsa, itu informasinya memang kita dapatkan, tapi memang perlu pendalaman," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam kepada wartawan, Senin, 10 Oktober 2022.

Anam menyebut gas air mata merupakan salah satu pemicu kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.

Menurutnya, dengan situasi yang tidak kondusif dan ditambah gas air mata, suporter tidak bisa bernapas dan berdesakan untuk mencari jalan keluar dari stadion.

"Dinamika di lapangan itu pemicu utama adalah memang gas air mata yang menimbulkan kepanikan, sehingga banyak suporter atau aremania yang turun berebut untuk masuk [ke] pintu keluar, berdesakan dengan mata yang sakit, dada yang sesak, susah napas, dan sebagainya," kata Anam.

Pada saat itu, katanya, situasi cukup terkendali dan tidak terjadi bentrokan yang hebat antara suporter.

Namun, saat aparat menembakkan gas air mata, situasi kembali genting dan menjadi penyebab utama kematian suporter di Stadion Kanjuruhan.

Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan dua personel polisi di balik perintah penembakan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan, pada 1 Oktober 2022.

Dalam tragedi itu 131 Aremania dan Aremanita meninggal dunia dan 400 lebih mengalami luka-luka.

Dua sosok perwira polisi itu, antara lain Danyon 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Has Darman dan Kepala Satuan Samaptha Polres Malang AKP Bambang Sidik Afandi.

Has Darman diduga memerintahkan anggota Brimob untuk menembak gas air mata.

Sedangkan, Bambang Sidik Afandi memerintahkan anggota polisi untuk menembakkan gas air mata.