DPRD Pasuruan Soroti Optimalisasi CSR dan Dampak Ekonomi Perusahaan Lokal dalam Raperda Baru

Suasana paripurna di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan
Sumber :
  • Hari Mujianto / Pasuruan

Pasuruan, VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan tengah menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) terkait tata kelola Corporate Social Responsibility (CSR) dan reformasi birokrasi. 

Srikandi PLN UP3 Pasuruan Tebar Kebahagiaan Ramadan dengan Bagi-Bagi Takjil

Dalam pembahasan raperda ini, optimalisasi peran CSR dalam pembangunan daerah serta dampak ekonomi bagi perusahaan lokal menjadi sorotan utama.

Eko Suryono, dari Fraksi Gabungan menyampaikan apresiasinya terhadap kontribusi CSR dalam pembangunan. Ia menekankan pentingnya pengelolaan sumber daya CSR yang tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Ratusan Paket Takjil Dibagikan Satlantas Polres Pasuruan di Bangil

"Saya sangat mengapresiasi CSR untuk aspek pembangunan. Sumber dan pengelolaan menjadi skala prioritas masyarakat. Selain diberi ruang, tapi juga sanksi agar bisa memajukan daerah, perusahaan bisa membantu daerah," ujarnya.

Selain itu, Eko juga menyoroti perlunya reformasi birokrasi melalui penggabungan perangkat daerah dan digitalisasi sistem pemerintahan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.

Gubernur Jatim Khofifah Resmikan Miniatur Masjid Nabawi Senilai Rp15 Miliar

"Untuk memajukan pembangunan pemerintah pusat, ada penggabungan dan seterusnya perangkat daerah bukan penyetaraan tapi prioritas, sesuai visi misi ada sistem digitalisasi melalui proses pengerjaan program," ujarnya.

Sementara itu, Gaung Andaka dari Fraksi Golkar menyoroti kondisi perusahaan lokal yang saat ini menghadapi berbagai tantangan. Ia meminta agar raperda ini mempertimbangkan keberadaan badan usaha dan memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi.

"Melihat kondisi saat ini, baiknya perda ini mempertimbangkan badan usaha. Tidak semua perusahaan juga melanggar aturan ini, seperti apa, kalau gak normal ini karena apa, apa karena manajemen atau lesu pasar," katanya.

Gaung juga menyoroti ketimpangan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Pasuruan yang berpotensi memicu perpindahan perusahaan ke daerah lain. Ia meminta pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam menyelamatkan perusahaan lokal.

"Saat ini banyak perusahaan ketimpangan antara Kabupaten/Kota Pasuruan, UMK sangat timpang. Kabupaten Pasuruan sendiri Rp4,8 juta, tapi Kabupaten/Kota lain masih Rp3 juta. Perusahaan ancang-ancang pindah, jadi akan ada catatannya. Menyelamatkan perusahaan itu kan jadi tanggung jawab pemerintah yang ada di sana," ujarnya. 

DPRD Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk terus mengkaji raperda ini secara mendalam dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak ekonomi bagi perusahaan lokal dan optimalisasi peran CSR dalam pembangunan daerah.