Jelang Debat Pilbup ke-2, Banner Mundjidah-Sumrambah Dirusak Orang Tak Dikenal

Banner paslon Mundjidah - Sumrambah yang rusak
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Jelang pelaksanaan debat publik pemilihan bupati (pilbup) Jombang, Jawa Timur kedua, banner pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Mundjidah-Sumrambah dirusak orang tak dikenal (OTK).

Progam Rp3 Miliar Per Desa Munjidah Sumrambah, Direspon Mantan Kades di Jombang

Sedikitnya ada dua lokasi baner milik pasangan petahana itu di rusak OTK. Titik pertama di Desa Cukir, dan di Desa Ceweng, Kecamatan Diwek.

Pada banner yang ada di Cukir, gambar pasangan Mundjidah Sumrambah ini mengalami kerusakan yang cukup parah, hampir semua bagian baner rusak. 

Pelajar MA Swasta di Jombang Demo Buntut Dugaan Pencabulan oleh Kepala Sekolah

Sedangkan banner yang ada di wilayah Ceweng, terlihat wajah yang memperlihatkan putri pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Wahab Hasbullah itu hilang karena dilubangi OTK.

Menanggapi hal tersebut, tim pemenangan paslon nomor urut 1, Donny Anggun berharap agar para pelaku mampu mengendalikan emosinya, meski berbeda pilihan di Pilbup Jombang.

Saluran Irigasi di Jombang Rusak Akibat Pengurukan, Warga Khawatir Banjir

"Ya, saya berharap semua pihak, mulai dari simpatisan, pendukung atau masyarakat ikut menjaga Pilkada Jombang agar berjalan damai, dan kondusif," kata Donny, Minggu 10 November 2024.

Ia menyebut, perusakan alat peraga kampanye (APK) termasuk baner, bisa merugikan calon yang ikut berkontestasi, maupun pelaku perusakan. Hal ini dikarenakan adanya aturan yang mengatur hal tersebut.

"Perusakan baliho resmi secara sengaja bisa dijerat dengan pidana seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017," ujarnya.

"Pelakunya dapat dikenai sanksi penjara paling lama 2 tahun serta denda paling banyak Rp24 juta," imbuhnya.

Selain itu, ia menyebut larangan perusakan APK diatur dalam pasal 280 ayat (1) huruf G Undang-undang Pemilu. 

"Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksana, peserta Pemilu dan tim kampanye tidak boleh merusak dan atau menghilangkan APK pesera Pemilu," kata Dony.

Tak hanya itu, ia mengimbau pada masyarakat agar melaporkan peristiwa perusakan APK, kepada penyelenggara pemilu yang menangani hal tersebut.

"Kita harapkan agar masyarakat melapor ke Bawaslu bila mengetahui seseorang yang tak dikenal melakukan perusakan APK," ujarnya.

Ditanya terkait apakah hal ini berkaitan dengan digelarnya debat publik kedua pada 16 November 2024 nanti. Wakil Ketua DPRD Jombang ini menyebut bahwa, hal tersebut mungkin saja bisa terjadi. 

Namun, ia menyerahkan persoalan tersebut, ke pihak penyelenggara pemilu terutama Bawaslu yang menangani persoalan itu.

"Semua kemungkinan bisa saja terjadi, namun demikian, kita tetap positive thinking aja dan Istiqomah, Insya Allah Bu Mun - Mas Rambah tetap melanjutkan memimpin Kabupaten Jombang ke depan" tuturnya.