Bawaslu Putuskan Dugaan Kampanye 'Money Politic' Paslon WALI Pekan Depan
- VIVA Malang
Malang, VIVA – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Malang bakal segera mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran kampanye Pilwali Kota Malang yang dilakukan pasangan calon nomor urut 1, yakni Wahyu Hidayat - Ali Muthohirin (Paslon WALI) pada pekan depan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara mengatakan jika aduan tersebut saat ini sedang dikaji. Keputusan pelanggaran Pilkada Kota Malang akan diumukan pekan depan.
''Saat ini, kita masih proses finishing aduan itu. Keputusannnya akan kita putuskan minggu depan,'' kata Hamdan, Selasa, 5 November 2024.
Seperti diketahui, Bawaslu mendapatkan aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kampanye Paslon WALI yang memberangkatkan ziarah wali ribuan masyarakat pada 27 Oktober 2024 lalu.
Secara aturan, kegiatan itu dinilai melanggar Pasal 187 A Juncto Pasal 73 UU Pemilihan tentang, Setiap Orang dengan Sengaja Menjanjikan atau Memberikan Uang atau Materi lainnya dengan Tujuan Mempengaruhi Pemilih, Baik Langsung Maupun tidak Langsung dengan ancaman minimal 3 bulan maksimal 36 bulan.
Menurut Hamdan, kegiatan kampanye tersebut diduga melanggar aturan tersebut, dinilai bisa masuk dalam kategori materi lainnya. Hanya saja, hukuman pidana itu bisa dikenakan tidak harus pada Paslon, melainkan perseorangan bisa dari tim resmi maupun relawan.
Sejauh ini, kata dia, secara kajian memang dugaan money politic tidak dalam bentuk uang, tapi dalam bentuk materi lainnya.
"Potensi pelanggarannya ada, tapi masih harus kita kaji lagi, karena ada unsur pidana. Kita harus hati-hati," ujar Hamdan.
Sementara, Pengamat Politik dari Unitri Malang, Dr. Agung Suprojo S.Kom., M.Ap berharap kontestasi demokrasi di daerah sebaiknya dilakukan dengan bersih dan demokratis. Ini merupakan momen para calon Wali Kota untuk memberikan pendidikan politik bagi generasi muda.
Sudah waktunya, seorang calon Wali Kota tidak lagi menggunakan berbagai macam cara yang jika ditelisik lebih dalam masih berkaitan dengan money politic. Seperti halnya lewat program tebus sembako murah hingga pemberangkatan warga untuk umroh atau ziarah wali.
Menurutnya, program-program seperti ziarah wali bisa dikatakan sebagai money politic jika dalam pemberangkatannya terdapat atribut paslon, tim sukses paslon atau bahkan diberangkatkan oleh paslon itu sendiri.
''Intinya, misal ada program itu ketika tidak ada atribut, embel-embel hingga kehadiran paslon, itu belum bisa dikatakan money politic. Berbeda jika kemudian hal itu dikerjasamakan dengan pihak ketiga,'' tutur Agung.
Begitu juga seperti program tebus sembako murah, lanjut dia, juga sudah diimbau tidak dilakukan karena selain money politic, stabilitas harga komoditas pokok di pasaran khawatirnya terjadi inflasi.
Bawaslu sendiri sudah mulai mengimbau agar metode-metode menarik perhatian masyarakat seperti itu mulai ditinggalkan. Sebab itulah, Agung berharap peserta Pemilu mewariskan teladan yang baik.
''Apalagi generasi Z adalah generasi emas Indonesia,'' tuturnya.