Kuasa Hukum Menilai Polda Jatim Lamban Tangani Dugaan Gratifikasi Politik di Kabupaten Malang

Kuasa hukum terlapor, Bakti Riza Hidayat
Sumber :
  • Dok Istimewa

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 27 Maret lalu, Bakti Riza Hidayat yang ditunjuk sebagai kuasa hukum pelapor berinisial DM melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi suap penyelenggara negara yang dilakukan oleh AS yang waktu itu masih menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Malang.

Eko Cahyono si Pembawa Cahaya Dari Malang Untuk Membuka Jendela Dunia

Gratifikasi tersebut melibatkan salah satu calon legislatif DPR RI Dapil V Malang Raya dari Partai Kebangkitan Bangsa berinisial AA. Menurut pelapor, Anis mengajukan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) sebanyak Rp1,8 miliar kepada AA untuk memuluskan pengamanan suara agar AA melaju dengan mulus dalam Pileg 2024 pada 14 Februari lalu.

Diduga pengajuan RAB tersebut tidak hanya untuk memuluskan goal AA menjadi anggota DPR RI untuk periode kedua, tetapi juga dorongan ekonomi atau untuk kepentingan pribadi.

Simak, Memasuki Cuaca Ekstrem Pendakian Gunung Arjuno-Welirang Tutup Sementara

Sementara pengkondisian yang dilakukan AS melibatkan puluhan anggota PPK, KPPS, dan PPS di Kabupaten Malang. Mereka bahkan membuat grup WA khusus bernama Saber Grop untuk memantau semua pergerakan, termasuk distribusi uang.