Jika Tidak Ada Keputusan Pj Wali Kota Malang Hingga Akhir Jabatan, Dewas PDAM akan Tunjuk Plt Dirut
- Viva Malang
Malang, VIVA – Jabatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Malang Tugu Tirta akan kosong pada 1 April 2024 nanti sesuai Keputusan Wali Kota Malang Nomor 188.45/113/35.73.112/2019 tentang pengangkatan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum.
Jabatan Dirut saat ini dipegang oleh M Nor Muhlas dengan masa jabatan 5 tahun sejak ditetapkan oleh Wali Kota Malang yang dijabat oleh Sutiaji saat itu. Namun, hingga Maret 2024 belum ada tanda-tanda dari Penjabat Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat untuk mengambil sikap terkait masa jabatan yang akan berakhir beberapa pekan ke depan.
Pimpinan Dewan Pengawas PDAM atau Tugu Tirta, Handi Priyanto mengatakan bahwa keputusan akhir ada di Wahyu Hidayat sebagai Kuasa Pemilik Modal. Tugasnya membentuk Panitia Seleksi untuk menjaring calon direktur utama. Jika hal itu tidak dilakukan hingga 1 April 2024 maka Dewas PDAM akan menunjuk Pelaksana tugas atau Plt.
"Intinya, sampai 1 April 2024 tidak ada SK perpanjangan, kemudian belum juga dibentuk pansel maka akan ditunjuk Plt. Secara aturan demikian," kata Handi, Rabu, 6 Maret 2024.
Handi menuturkan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah maka mekanisme penunjukan Plt diserahkan ke Dewas PDAM. Sampai saat ini di belum menjaring nama-nama calon Plt Dirut Tugu Tirta karena belum habis masa jabatan alias menunggu hingga 1 April 2024 nanti.
"Kalau sesuai PP 54 itu diserahkan ke dewas nanti nunjuk siapa. Belum (penjaringan,) menunggu (1 April), keputusan gimana kita kan belum tahu. Plt bisa dari Pemkot bisa dari internal PDAM. Itu nanti sesuai kata petunjuk KPM (Pj Wali Kota Malang) lah," ujar Handi.
Handi sampai saat ini belum mengetahui opsi apa yang akan diambil oleh Pj Wali Kota Malang. Namun, selaku Dewas dia akan menyiapkan opsi terakhir yakni Plt jika perpanjangan masa jabatan atau pembentukan pansel tidak dilakukan.