Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan Disepakati DPRD Kota Malang dan Pemkot

Kesepakatan Ranperda Penyelenggaraan Perpustakaan dalam paripurna
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Malang, VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang menyepakati rancangan peraturan daerah (Ranperda) penyelenggaraan perpustakaan. Kesepakatan antara legislatif dan eksekutif dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Malang, Senin, 4 Maret 2024. 

DPRD Kota Malang - Pemkot Malang Sepakati Ranperda 2025

Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menuturkan bahwa legislatif meminta Kepala Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah segera mengajukan apa saja yang dibutuhkan. Salah satu yang perlu dilakukan adalah menyiapkan kebutuhan penyusunan peraturan wali kota (Perwali). 

"Kami bersyukur untuk perda anggaran perpustakaan ini sudah terlaksana. Karena Perda itu masih rumah besar jadi belum bisa diterapkan langsung, harus ada perwalnya," kata Made. 

Paslon WALI Menang Pilkada, KONI Kota Malang Sambut Program 1.000 Even Olahraga

Made sendiri ingin perpustakaan berfungsi sebagai penyimpan arsip dokumen pemerintahan. Sedangkan warga diberi kemudahan untuk mengakses dokumen pemerintahan. Sehingga Perpustakaan Daerah tidak sekadar sebagai tempat membaca buku semata namun terdapat fasilitas publik. 

"Ingin kami buka semua data yang ada di Perpustakaan karena itu adalah data publik. Dengan disahkannya nanti, saya harapkan penyelenggaraan perpustakaan di Kota Malang lebih baik," ujar Made. 

Usai Menang Di Pilwali Kota Malang Hasil Hitung Cepat, Ali : Pasca Ini Kita Lebur Jadi Satu

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, Perpustakaan Daerah harus sinkron dengan Depo Arsip Kota Malang. Tujuannya, memilah arsip statis dan arsip dinamis. Untuk arsip statis, diharapkan terdokumentasi dengan baik. Mulai tingkat RW ataupun kelurahan yang telah memiliki perpustakaan secara mandiri. 

"Artinya nanti ada yang namanya depo arsip. Depo arsip nanti ada dua, arsip yang sifatnya statis dan arsip yang sifatnya dinamis. Itu akan dibina bahkan APBD harus hadir di situ. Dalam perda ini ada pembiayaan yang diperbolehkan oleh APBD untuk masuk disitu, jadi bagian dari pembinaan," tutur Made.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan ranperda penyelenggaraan perpustakaan untuk melakukan penyesuaian dari era konvensional ke era digital. Karena dengan digitalisasi, perpustakaan akan tetap diminati dan tidak akan ditinggal masyarakat. 

"Kalau yang lama selama ini seperti kurang diminati, banyak hal yang belum menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Di era digital ini kan banyak hal, sarana prasarana pendukung juga harus kita lengkapi agar perpustakaan dilirik," kata Wahyu Hidayat. 

Pemkot Malang berjanji akan melakukan pembenahan di Perpustakaan daerah. Mulai penerapan digitalisasi, peremajaan sarana dan prasarana pendukung hingga memberikan layanan yang semakin mempermudah masyarakat. 

"Akan ada standarisasi, sepertinya perpustakaan harus banyak jemput bola ke masyarakat. Tidak hanya diam tapi nanti bisa memberikan satu gambaran bahwa perpustakaan harus seperti itu," ujar Wahyu.