Parah! Honor Perjalanan Dinas PKD di Kecamatan Megaluh Jombang Diduga Dipotong Korsek Bawaslu

Honor Perjalanan Dinas PKD di Jombang Diduga Dipotong.
Sumber :
  • Unsplash/Mufid Majnun

Jombang, VIVA – Honor perjalanan dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas Pengawas Kelurahan dan Desa (SPPD PKD) Pemilu 2024 di Kabupaten Jombang diduga dipotong oleh oknum Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu.

KPU Jombang Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Pilkada 2024

Dugaan pemotongan honor perjalanan dinas hingga pemalsuan tanda tangan SPPD PKD Pemilu 2024 tersebut mencuat usai salah satu PKD di Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang, bersuara.

Menurut keterangan salah satu PKD berinisial Y, semua PKD di Kecamatan Megaluh dua bulan lalu memang telah menerima SPPD. Tapi, kata dia, anehnya tidak pernah dimintai tanda tangan (TTD) untuk pencairan anggaran SPPD.

Viral Di Medsos, 2 Bocil Diduga Anggota Gangster Jombang Dibekuk Polisi

"Tidak pernah tanda tangan, bahkan mendekati hari H pencoblosan atau di dua bulan terakhir, PKD tidak dikasih tanda tangan untuk SPJ pencairan SPPD," kata Y dalam keterangannya, Senin, 19 Februari 2024.

Y menyebut, dugaan penyelewengan anggaran SPPD itu tampak dari perbedaan besaran honor yang diterima PKD di Kecamatan Megaluh dengan kecamatan lainnya. Ia mengatakan nominalnya sangat jauh berbeda.

Kejurkab Drum Band Jombang, 55 Peserta Beradu Kekompakan dan Keserasian

"Saya bandingkan dengan Kecamatan lain lebih banyak, tapi kita beda. Di akhir Desember, kita menerima uang Rp325 itu untuk SPPD November. Kemudian, di akhir Januari, kita menerima Rp350 untuk SPPD Desember," ujarnya.

Sesuai surat Menkeu Nomor 5/5715/MK.302/2022, disebutkan panitia PKD untuk Pemilu 2024 mendapatkan honor bulanan sebesar Rp1,1 juta selama masa kerjanya berlangsung.

Halaman Selanjutnya
img_title