Bawaslu Kota Batu Gerak Cepat Copot Baliho Provokatif yang Sindir Cawapres Gibran

Baliho provokatif yang sindir Gibran tersebar di Kota Batu.
Sumber :
  • VIVA Malang/Galih Rakasiwi

"Kami menghimbau agar semua pihak menahan diri agar Pemilu 2024 tertib dan tidak melakukan provokasi menebar kebencian serta patuh terhadap larangan kampanye sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Pos Indonesia dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Kerjasama Pelayanan Pengiriman Paspor

Pemasangan baliho provokatif, kata Yogi, bisa dikategorikan dalam kampanye hitam serta bisa dilaporkan karena melanggar pidana pemilu. Bila ada yang memiliki bukti video rekaman CCTV bisa melaporkan hal tersebut.

"Kejadian ini tak terjadi di Kota Batu saja, namun daerah lain misalnya Kota Malang, Madura, dan lainnya. Tentu ini dilakukan secara sistematis," ujarnya.

KPU Kota Batu Lantik 15 PPK untuk Pilkada 2024