Tugas Jokowi Akan Diambil Ma'ruf Amin Jika Ambil Cuti Kampanye

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Malang, VIVA – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menganggap pernyataan Presiden RI Joko Widodo tentang Presiden boleh berkampanye telah sesuai Undang-undang. Moeldoko menyatakan pernyataan Jokowi sah dan benar sesuai peraturan. 

Ribuan Penonton Padati Nobar Garuda Muda di Pasar Induk Among Tani

Peraturan yang dimaksud adalah Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang dimana menjelaskan bahwa Presiden, Wakil Presiden hingga para Menteri diperbolehkan atau memiliki hak untuk melakukan kampanye.

"Ini diatur dalam undang-undang. Presiden sebagai figur yang memiliki jabatan politik, tentu hak-hak politiknya melekat. Yang penting sepanjang tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecuali kalau pengamanan tentu masih ada," kata Moeldoko di Kabupaten Malang, pada Jumat, 26 Januari 2024. 

Mas Dion, Kader Militan PKB Mantap Maju Cabup Pasuruan 2024

Moeldoko menuturkan, bahwa pernyataan Jokowi soal presiden boleh berkampanye lebih kepada pembelajaran demokrasi. Dia menganggap hal itu cukup etis karena telah merujuk pada undang-undang. 

"Mari kita lihat konteks presiden kemarin. Itu lebih memberikan pembelajaran demokrasi dengan mengikuti undang-undang. Standar kita dari undang-undang, bukan perasaan. Etis tidak etis kan persepsi. Jadi kita negara hukum, bukan negara asumsi," ujar Moeldoko. 

Live Streaming Indonesia U23 vs Uzbekistan U23 di RCTI dan Vision+

Moeldoko memastikan, meski di tengah proses menuju coblosan Pemilu. Mulai menteri hingga presiden tetap bekerja sesuai tugas-tugas pemerintahan. 

Sementara sesuai aturan ketika Presiden Joko Widodo cuti untuk kampanye Pemilu 2024. Secara otomatis, posisinya akan digantikan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Tetapi yang jelas, Presiden saat kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. 

Halaman Selanjutnya
img_title