Melanggar Aturan, Ratusan Alat Peraga Kampanye di Kota Batu Ditertibkan

Saat petugas Satpol PP Kota Batu menertibkan APK.
Sumber :
  • Viva Malang/Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) ditertibkan karena menyalahi aturan yang berlaku. Total ada 307 APK yang diamankan Satpol PP Kota Batu, Kamis 28 Desember 2023.

Primitive Chimpanzee Kembali Gebrak Pentas Musik Malang Lewat Konser Tunggal

Penertiban tersebut berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kota Batu dari hasil temuan pengawas tingkat desa/kelurahan dan kecamatan.

Anggota Bawaslu Kota Batu, Mardiono mengatakan bila pihaknya bersama Satpol dan Polres Batu melakukan penertiban APK yang melanggar aturan.

Menkop UKM Teten Masduki Puji Kontribusi MCC dalam Geliat Ekraf di Malang

"Ya benar, ada 307 APK yang melanggar ditertibkan. Penertiban dilakukan oleh Satpol PP ini berdasarkan temuan dari Bawaslu selama masa kampanye 28 November -15 Desember," katanya, Kamis 28 Desember 2023.

Dari temuan pengawas tingkat desa/kelurahan dan kecamatan ditemukan APK yang melanggar sejumlah 335 APK. Namun data tersebut tidak langsung di tertibkan, tpi dilakukan imbauan terlebih dahulu.

Ada Desakan Jadi Dirut Tugu Tirta, Samsul Pilih Komitmen di Perumda Tirta Kanjuruhan

"Jadi bersurat ke Parpol untuk dilakukan perbaikan pemasangan. Hingga akhirnya APK melanggar berkurang 307 APK. Nah 307 ini tidak dilakukan perbaikan langsung ditertibkan Satpol PP," tuturnya. 

Penertiban sendiri mengacu Perwali Nomer 23 tahun 2021. Di mana APK yang ditertibkan adalah APK yang dipasang di pohon dengan dipaku dan APK yang dipasang di fasum seperti tiang di listrik. Serta mengacu PKPU larangan kampanye dipasang di tempat ibadah, RS, pendidikan dan kantor pemerintahan. 

Halaman Selanjutnya
img_title