Rekrutmen KPPS di Jombang, Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat

Perekrutan KPPS di Kecamatan Jombang.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawalsu) Kabupaten Jombang, melakukan pengawasan melekat dan memberikan surat himbauan ke KPU Jombang terkait perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemugutan Suara (KPPS) di kota santri.

Cegah Aksi Pencurian, Polres Jombang Lakukan Patroli Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik

Pada Pemilu 2024 nanti, KPU Jombang membutuhkan 27.006 ribu orang sebagai anggota KPPS untuk ditempatkan di 3.858 TPS yang ada di wilayah Jombang.

Ketua Bawalsu Jombang, David Budiyanto mengatakan bahwa pada 9 Desember 2023 Bawalsu Jombang sudah melayangkan surat ke KPU Jombang terkait perekrutan KPPS yang dilaksanakan pada 11 Desember hingga 20 Desember 2023.

Arus Mudik dan Balik Lebaran, Pengguna Jalan Wajib Patuhi Aturan Lalu Lintas di Jombang

"Surat imbauan tersebut dalam rangka melakukan pencegahan terhadap kerawanan dalam pembentukan badan Adhoc Penyelenggara Pemilu yakni KPPS di Pemilu tahun 2024," kata David, Sabtu 16 Desember 2023.

Lebih lanjut ia mengatakan isi surat himbauan tersebut diantaranya pelaksanaan pembentukan badan Adhoc Penyelenggara Pemilu ini tepat waktu di seluruh kabupaten Jombang.

Lebaran ke 3 di Jombang, Antrian Kendaraan Mengular dari SPBU hingga Mengkreng

"Ini untuk memastikan pelaksanaan sosialisasi pembentukan badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dengan menggunakan media konvensional atau media digital," ujarnya.

Selain itu, untuk memastikan pelaksanaan perekrutan badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan, kompetensi, kapasitas, serta integritas kemandirian calon.

"Dalam proses pembentukan badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dapat memenuhi syarat diataranya, Warga Negara Indonesia (WNI),paling rendah umur 17 tahun dan maksimal 55 tahun," tuturnya.

Tak hanya itu, nantinya KPPS harus setia pada Pancasila, mempunyai integritas yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik, serta berdomisili di wilayah kerja badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.

"Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang di acam hukuman penjara 5 tahun atau lebih," kata David.

David menambahkan dalam perekrutan badan Adhoc Penyelenggara Pemilu ini KPU Kabupaten Jombang serta jajaran melaksanakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Diharapkan perekrutan KPPS di kabupaten Jombang sesuai tahapan dan kita akan melakukan pengawasan melekat pada tahapan perekrutan badan Adhoc Penyelenggara Pemilu ini," ujarnya.

Sementara itu Ketua Panwalsu Kecamatan Jombang, Heru Widodo mengatakan dalam perekrutan badan Adhoc penyelenggara pemilu di wilayah kecamatan Jombang kami terus melakukan pengawasan melekat pada tahapan ini.

"Panwalsu Kecamatan bersama Panwalsu Desa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerimaan badan Adhoc Penyelenggara Pemilu yakni KPPS di semua Desa di kecamatan Jombang," tutur Heru.

Heru mengatakan untuk mekanisme pengawasan Panwalsu Kecamatan Jombang, berdasarkan SE Bawalsu no 32 tahun 2022, melakukan pengawasan terkait akan ketaatan prosedur, ketaatan persyaratan, serta keterpenuhan kuota perempuan dalam penerimaan badan Adhoc Penyelenggara Pemilu tahun 2024.

"Dalam pengawasan kali ini PPS Desa Denayar sudah melaksanakan sesuai prosedur dan kebutuhan KPPS di Kecamatan Jombang dibutuhkan sebanyak 2.842 orang yang akan bertugas sebagai Penyelenggara Pemilu di TPS," ujar Heru.