Pemuda di Kabupaten Malang Cukur Gundul Usai Putusan MK, Berharap Gibran Maju Cawapres

Aksi cukur gundul usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • Istimewa

Malang, VIVA – Puluhan pemuda di Kabupaten Malang melakukan aksi cukur gundul usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres dan Cawapres).

Bawaslu Kabupaten Malang Intensifkan Pengawasan di Masa Tenang

Dalam putusannya, MK menyatakan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. Hal ini memungkinkan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024. 

Permohonan uji materi ini diajukan oleh mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru RE A terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Seorang Wanita Diduga Gelapkan Uang Penjualan Sembako Senilai Ratusan Juta

Para pemuda Kabupaten Malang ini sebelum melakukan aksi cukur gundul terlebih dahulu melakukan doa bersama. Mereka berharap Pemilihan Umum 2024 bisa berjalan aman dan damai. 

Disisi lain mereka berharap ada keterwakilan sosok anak muda yang bersaing dalam kontestasi Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Sosok yang mereka anggap pantas adalah Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. 

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Malang Perketat Pengawasan Distribusi Pupuk Subsidi

Muhammad Ridwan adalah salah satu pemuda yang ikut dalam cukur gundul. Dia dan puluhan pemuda lainnya berharap Gibran dipinang dan maju sebagai Bakal Cawapres di Pilpres 2024 nanti. Mereka berharap Gibran mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi anak-anak muda.

"Kami berharap banyak pada mas Gibran. Kami ingin mas Gibran maju sebagai Cawapres. Dan bisa menghadirkan lapangan pekerjaan bagi generasi muda apabila nanti terpilih," kata Ridwan, Selasa, 17 Oktober 2023. 

Halaman Selanjutnya
img_title