Warga Malang Senang Dengar Putusan MK, Kini Berharap Gibran Langsung Maju Cawapres

Warga Kabupaten Malang syukuran melihat putusan MK.
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Malang, VIVAMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres dan Cawapres).

Bertemu di Pengajian, Gus Iqdam Sebut Sanusi Sudah Teruji

Dalam putusannya, MK menyatakan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. Hal ini memungkinkan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024

Permohonan uji materi ini diajukan oleh mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru RE A terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Bawaslu Kabupaten Malang Intensifkan Pengawasan di Masa Tenang

Melihat putusan Hakim MK, warga Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, langsung mengadakan syukuran doa bersama dan potong tumpeng pada, Senin, 16 Oktober 2023 malam ini. Doa pertama adalah untuk Pemilu 2024 berjalan damai. 

"Semoga Pemilu 2024 berlangsung damai. Berbeda pendapat dan pilihan adalah biasa. Namun kita sebagai warga negara, harus tetap menjaga semangat persatuan dan kesatuan," kata salah seorang warga, Imam.

Seorang Wanita Diduga Gelapkan Uang Penjualan Sembako Senilai Ratusan Juta

Warga berharap putusan MK diterima oleh semua kelompok. Disisi lain mereka menyambut gembira putusan ini sebab tokoh idola mereka Gibram Rakabuming Raka bisa maju menjadi Bakal Cawapres karena memiliki pengalaman sebagai Wali Kota Solo. 

Apalagi dalam rumor yang santer beredar belakangan ini. Gibran Rakabuming akan maju sebagai Bakal Cawapres mendampingi Calon Presiden Prabowo Subianto

Halaman Selanjutnya
img_title