Kurang Tiga Hari SK Bupati Jombang Habis, PJ Bupati Hingga Kini Belum Jelas

Rapat paripurna terakhir Bupati Jombang di DPRD.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang – Terhitung kurang tiga hari lagi masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Jombang, Jawa Timur, habis. Pada Minggu, 24 September 2023 nanti, SK jabatan Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab dan Wakil Bupati Jombang, Sumrambah telah habis.

Cegah Aksi Pencurian, Polres Jombang Lakukan Patroli Rumah Kosong yang Ditinggal Mudik

Meski kurang dari tiga hari, siapa sosok yang bakal menjadi penjabat (Pj) Bupati Jombang, masih belum jelas. Bahkan, hingga saat ini ketua DPRD Jombang, belum menerima surat dari kementerian dalam negeri (Kemendagri), terkait Pj Bupati Jombang.

Dijelaskan ketua DPRD Kabupaten Jombang, Mas'ud Zuremi, hingga hari ini dimana ada agenda pidato akhir masa jabatan Bupati dan wakil Bupati Jombang di ruang rapat paripurna DPRD Jombang, pihak DPRD Jombang masih belum menerima surat Pj Bupati Jombang dari Kemendagri.

Arus Mudik dan Balik Lebaran, Pengguna Jalan Wajib Patuhi Aturan Lalu Lintas di Jombang

"Hari ini adalah paripurna, pidato akhir masa jabatan Bupati Jombang yang akan berakhir pada 24 September 2023 besok lusa," kata Mas'ud, Kamis, 21 September 2023.

Ia mengaku jelang berakhirnya masa jabatan Bupati itu, ia kerap mendapat pertanyaan dari luar, terkait apakah SK Pj Bupati Jombang, sudah turun dari Kemendagri.

Lebaran ke 3 di Jombang, Antrian Kendaraan Mengular dari SPBU hingga Mengkreng

"Banyak yang bertanya pada saya, apakah SK Pj Bupati itu sudah turun. Dan saya katakan bahwa sampai hari ini, kami belum menerima SK Pj untuk Bupati Jombang, dari Kemendagri," ujarnya.

Padahal, dalam Permendagri nomor 4 tahun 2023, kata Mas'ud, salah satu tugas DPRD kabupaten atau Kota, adalah mengusulkan nama calon Pj Bupati atau walikota.

"Salah satu tugas DPRD adalah harus mengusulkan tiga nama kepada Mendagri untuk diangkat menjadi Pj," tuturnya.

Ia mengaku proses itu telah dilakukan oleh DPRD Jombang, melalui rapat-rapat kerja DPRD Jombang, akhirnya mengusulkan tiga nama ke Kemendagri.

"Nama-nama kalau untuk Jombang yang waktu itu, kita paripurnakan dan diputuskan paripurna itu, satu pak Agus Purnomo (sekda Jombang saat ini), kyai Jazuli (mantan Sekda Jombang), dan yang ketiga adalah pak Andik Fadjar Tjahjono, Sekretaris DPRD Jawa Timur," kata Mas'ud.

Informasinya pada Rabu, 20 September 2023 kemarin, Pj Bupati Jombang nantinya adalah Sugiat warga Jombang yang berstatus ASN di Badan Intelijen Negara (BIN).

Ia pun menyebut tak mengetahui secara pasti informasi tersebut datangnya dari mana. Namun ia mengaku mengetahui nama tersebut dari media sosial dan salah satu dam media masa lokal yang ada di Jombang.

"Nah justru saya taunya bapak Sugiat itu, dari teman-teman media. Dari media sosial dan media cetak. Itu ada dan saya baca tadi pagi," ujarnya.

Ia mengaku jika memang nama yang beredar itu, merupakan nama pilihan dari Kemendagri. Ia pun sebagai ketua DPRD Jombang, mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa sosok yang dipilih oleh Kemendagri sebagai Pj.

Namum demikian, ia mengaku dari usulan Kabupaten maupun Provinsi Jawa Timur, nama Sugiat tidak pernah diusulkan.

"Itu kan kewenangan dari pemerintah pusat, kewenangan dari Kemendagri, karena apa karena semua ketentuan sudah kita lakukan. Bahkan, ketika ada instruksi untuk pengajuan nama Pj, sebelumnya kan harus ada pemberhentian dulu, pemberhentian Bupati dan wakil Bupati," tuturnya.

"Nah setelah itu kita sidang, kita lakukan paripurna sesuai dengan aturan yang berlaku. Nah setelah itu baru perintah untuk Pj, kita konsultasi dengan provinsi agar kedepannya tidak ada masalah. Setelah itu muncul tiga nama dan kita ajukan ke Mendagri dan sampai hari ini kita belum turun SK nya Pj Bupati," kata Mas'ud.

Untuk menyikapi informasi yang beredar di media sosial maupun di media massa lokal yang ada di Jombang, pihaknya memastikan bahwa hingga hari ini, belum ada SK Pj Bupati Jombang yang dikeluarkan Kemendagri ke DPRD Jombang.

"Sampai hari ini, jam ini, belum ada SK Pj Bupati Jombang belum ada yang turun dari Kemendagri," ujarnya.

Ia menyebut jika memang nama Sugiat memang merupakan pilihan dari Kemendagri maka ia mengistilahkan instruksi untuk usulan nama ke Kemendagri hanya sebatas formalitas dan menghindari konflik.

"Iya betul itu formalitas semuanya. Kedepan saya sebagai ketua DPRD Jombang, (berharap) tidak seperti ini lagi," tuturnya.

"Kalau memang (Pj Bupati) itu adalah keputusan pusat, menteri dalam negeri dan seterusnya, ngapain harus membuat peraturan, Permendagri nomor 4 tahun 2023, yang harus dilaksanakan oleh DPRD, cukup seperti orde baru, siapapun yang ditunjuk sebagai bupati, gubernur dan seterusnya, dari sana (pusat) dan ini juga pelajaran berharga bagi kita semuanya untuk tidak berharap pada pemerintah pusat," kata Mas'ud.

Tiga nama kandidat Pj juga sudah disetor oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ke Kemendagri untuk menggantikan Bupati Jombang Mundjidah Wahab.

Ketiganya yakni Akhmad Jazuli Asisten Administrasi Umum Pemprov Jawa Timur, Andik Fadjar Tjahjono Sekretaris DPRD Jawa Timur dan Yanuar Rachmadi Karo Umum Pemprov Jawa Timur.

Sedangkan nama-nama yang diusulkan DPRD Kabupaten Jombang antara lain Agus Purnomo yang kini menjabat sebagai Sekdakab Jombang, Akhmad Jazuli, Asisten Administrasi Umum Pemprov Jawa Timur dan Andik Fadjar Tjahjono, Sekretaris DPRD Jawa Timur.