DPRD Akan Usulkan 3 Pj Bupati Pasuruan, Siapakah?

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudino Fauzan,
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

Pasuruan, VIVA – Jelang masa berakhirnya jabatan Bupati Pasuruan dan Wakil Bupati Pasuruan Periode 2018-2023, pada September 2023. DPRD Kabupaten Pasuruan mulai membahas usulan nama-nama calon penjabat Bupati Pasuruan, sesuai Permendagri No.4 Tahun 2023.

Pengacara Muda Daftar Bakal Calon Wali Kota Malang di PDI Perjuangan

Penjabat Bupati Pasuruan yang terpilih nantinya akan menjalankan roda Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pasuruan yang akan kosong sampai terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan baru hasil Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 nanti.

"DPRD telah mendapatkan surat dari Kemendagri perhari ini, yang isi suratnya perihal usulan nama-nama calon penjabat bupati, untuk diproses lebih lanjut," kata Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudino Fauzan, Selasa, 25 Juli 2023. 

Mengenal Program Citasama Untuk Pelestarian Hutan Gunung Arjuno

Pria yang akrab disapa Mas Dion itu menuturkan sesuai hasil konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jatim dan Kemendagri. Penjabat Bupati Pasuruan yang diusulkan DPRD merupakan sosok jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama eselon 2.

Artinya, Sekretaris Daerah, seluruh jajaran Kepala Dinas dan Sekretaris DPRD di Kabupaten Pasuruan bisa diajukan.

Perolehan Kursi DPRD Merosot, Gus Irsyad Mudur Dari Ketua PKB Pasuruan

"Untuk mekanismenya, fraksi-fraksi di DPRD mengusulkan nama-nama calon penjabat, untuk kemudian disetorkan ke pimpinan DPRD. Masyarakat umum pun bisa mengusulakan melalui fraksi-fraksi di DPRD. Batas akhir penguslan oleh fraksi-fraksi sampai 31 Juli 2023," ujar Mas Dion. 

Dari sekian usulan yang nantinya disetorkan para fraksi ke Pimpinan DPRD. Pimpinan akan memutuskan 3 nama calon penjabat bupati untuk dikirimkan ke Kemendagri. Untuk batas akhir waktu pengirimannya ke Kemendagri sampai 9 Agustus 2023.

"Selain DPRD bisa mengusulkan 3 nama untuk penjabat bupati, Pemprov Jatim dan Kemendagri sendiri pun bisa mengusulkan nama calon penjabat. Totalnya ada 9 calon. Proses akhir yang menentukan siapa Penjabat Bupati Pasuruan adalah Kemendagri," tutur Mas Dion. 

Dion mengatakan jika dalam tahapan mekanisme pengusulan 3 nama calon Penjabat Bupati Pasuruan dia memastikan tidak akan ada praktik transaksional. Dia menjamin semuanya dilakukan secara transparan serta terbuka kepada masyarakat.

"Kalau saya sebagai pimpinan, Ketua DPRD, saya jamin tidak ada transaksional," kata Mas Dion. 

Diketahui, periode Penjabat Bupati Pasuruan nantinya akan bertugas selama satu tahun. Bisa diperpanjang kembali jika sosok penjabat bupati adalah orang yang sama. Namun jika DPRD mengusulkan nama lain untuk penjabat bupati, maka mekanisme pemilihan akan diulang kembali.

Bahkan, Pimpinan DPRD pun bisa mengusulkan pemilihan ulang Penjabat Bupati Pasuruan meski masa kerja pejabat bupati belum genap setahun. Dengan catatan kinerjanya bermasalah dan tidak bisa bersinergi menjalankan roda pemerintahan.

"Pimpinan DPRD bisa mengusulkan pemilihan ulang Penjabat Bupati," ujar Mas Dion. 

Di satu sisi, pengamat politik Kabupaten Pasuruan yang tergabung dalam aliansi aktivis bernama Gertap (Gerakan Masyarakat untuk Transparansi), Lujeng Sudarto, memandang penting DPRD harus menghindari transaksi dalam merekomendasi 3 calon JPT ke kemendagri. 

"Karena transaksional, maka penjabat bupati itu akan jadi boneka yang mudah dikooptasi dan dikendalikan oleh dewan, karena kan kepentingannya adalah pemanfaatn anggaran tahun 2024 untuk kepentingan kontestasi poltik 2024," kata Lujeng Sudarto.

Selain itu, Lujeng pun meminta DPRD menggelar uji publik untuk 3 JPT yang diusulkan ke Kemendagri.

"Kita minta kepada DPRD untuk melakukan uji publik, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi proses rekomendasi itu. Harus menyampaikan visi misi, berani berdialog dengan NGO. Sehingga siapapun yang dipilih, publik pasti tau. tidak seperti membeli kucing dalam karung," ujarnya.