DPRD Akan Usulkan 3 Pj Bupati Pasuruan, Siapakah?

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudino Fauzan,
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

Pasuruan, VIVA – Jelang masa berakhirnya jabatan Bupati Pasuruan dan Wakil Bupati Pasuruan Periode 2018-2023, pada September 2023. DPRD Kabupaten Pasuruan mulai membahas usulan nama-nama calon penjabat Bupati Pasuruan, sesuai Permendagri No.4 Tahun 2023.

Dilirik UNESCO, Kota Malang Bakal Jadi Kota Kreatif Dunia pada 2025

Penjabat Bupati Pasuruan yang terpilih nantinya akan menjalankan roda Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Pasuruan yang akan kosong sampai terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan baru hasil Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 nanti.

"DPRD telah mendapatkan surat dari Kemendagri perhari ini, yang isi suratnya perihal usulan nama-nama calon penjabat bupati, untuk diproses lebih lanjut," kata Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudino Fauzan, Selasa, 25 Juli 2023. 

Penggemar Modena di Malang Kini Dimanjakan Dengan Inovasi Produk Baru

Pria yang akrab disapa Mas Dion itu menuturkan sesuai hasil konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jatim dan Kemendagri. Penjabat Bupati Pasuruan yang diusulkan DPRD merupakan sosok jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama eselon 2.

Artinya, Sekretaris Daerah, seluruh jajaran Kepala Dinas dan Sekretaris DPRD di Kabupaten Pasuruan bisa diajukan.

Pawai Budaya Kota Malang, Wahyu Hidayat Diserbu Emak-emak Diajak Selfie

"Untuk mekanismenya, fraksi-fraksi di DPRD mengusulkan nama-nama calon penjabat, untuk kemudian disetorkan ke pimpinan DPRD. Masyarakat umum pun bisa mengusulakan melalui fraksi-fraksi di DPRD. Batas akhir penguslan oleh fraksi-fraksi sampai 31 Juli 2023," ujar Mas Dion. 

Dari sekian usulan yang nantinya disetorkan para fraksi ke Pimpinan DPRD. Pimpinan akan memutuskan 3 nama calon penjabat bupati untuk dikirimkan ke Kemendagri. Untuk batas akhir waktu pengirimannya ke Kemendagri sampai 9 Agustus 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title