Ragam Penyebab Bacaleg di Jombang Masuk Rombongan Belum Memenuhi Syarat

Ketua KPU Jombang, Athoillah.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Sedikitnya ada 632 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari partai politik (parpol) peserta pemilu yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh KPU Jombang.

Berikut Lokasi dan Materi pada Debat Pilbup Jombang yang Kedua

Ratusan rombongan bacaleg itu BMS, dikarenakan dokumen-dokumen syarat menjadi bacaleg banyak yang tidak sesuai. Mulai dari KTP, surat keterangan sehat, jasmani, rohani hingga surat keterangan bebas dari tindak pidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jombang

Ketua KPU Jombang, Athoillah menjelaskan dari hasil verifikasi administrasi berkas bacaleg ditemukan beragam faktor yang menyebabkan bacaleg tersebut dinayatakan berstatus BMS.

Proses Sortir Telah Rampung, KPU Jombang Temukan Ratusan Surat Suara Rusak

"Kategorinya ada dua ya. Yang memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS). Dan memang banyak yang BMS, lebih banyak yang BMS daripada MS, sementara ini ya," kata Athoillah, Sabtu 24 Juni 2023.

Lebih lanjut ia mengatakan BMS ini bermacam-macam penyebabnya. Karena ada beberapa macam dokumen persyaratan yang diverifikasi KPU.

KPU Jombang, Lakukan Sortir, Perhitungan dan Pelipatan Surat Pilkada Serentak 2024

"Seperti di KTP, ada juga bacaleg yang BMS, misalnya soal perbedaan nama antara berkas yang diajukan dengan data KTP yang diinput partai melalui Silon. Perbedaan KTP ini, ada yang signifikan dan ada yang tidak signifikan," ujarnya.

Selanjutnya saat petugas melakukan verifikasi terhadap dokumen surat keterangan, Athoillah mengaku petugas menemukan sejumlah kekeliruan dari surat bebas narkotika, surat kesehatan dan surat keterangan sehat rohani.

"Dari rumah sakit itu kan ada 3, bebas narkoba, sehat jasmani dan sehat rohani. Itu juga banyak bacaleg yang belum memenuhi syarat. Salah satunya surat itu (bebas narkoba atau sehat jasmani rohani) diterbitkan sebelum waktunya. Jadi suratnya sudah lama, terus digunakan lagi," tuturnya.

Tak hanya itu, dalam surat keterangan sehat jasmani maupun rohani, termasuk bebas narkoba, terdapat bacaleg yang menggunakan nama orang lain.

"Ada juga yang surat keterangannya menggunakan nama orang lain. Tapi dimasukkan ke berkas bacaleg yang bersangkutan. Jadi banyak model pemeriksaan itu dilakukan," katanya.

Selain itu, ia menyebut ada juga bacaleg yang dinyatakan tidak pernah dipidana oleh Pengadilan. "Dan ada beberapa bacaleg yang memang mantan terpidana, dan bacaleg mantan terpidana boleh mencalonkan tapi ada syarat dan ketentuan yang harus dilakukan," ujarnya.

Bahkan, Athoillah mengaku petugas dari KPU juga menemukan bacaleg yang namanya masuk dalam kategori ganda di internal partai politik. Maupun di partai lain.

"Jadi ganda ini ada dua. Ganda internal yakni satu bacaleg namanya muncul di dua dapil. Atau nama caleg muncul di dapil Jombang, tapi juga muncul sebagai bacaleg di partai yang sama tapi di luar Jombang, dan itu ada. Selanjutnya nama bacaleg muncul di partai lain, itu masuk dalam ganda eksternal," tuturnya.

Hasil verifikasi administrasi bacaleg yang BMS ini nantinya akan dikembalikan ke partai politik untuk dilakukan perbaikan hingga tanggal 9 Juli nanti.

"Nah itu semua nanti akan kita sampaikan pada partai politik untuk dilakukan perbaikan lagi, hingga tanggal 9 Juli nanti," kata Athoillah.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada 695 bacaleg yang berkasnya didaftarkan ke KPU Jombang untuk mengikuti Pemilu Legislatif 2024 nanti.

Dari jumlah tersebut, ternyata ada sekitar 632 bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS), dan hanya 63 bacaleg yang memenuhi syarat (MS).