Ragam Penyebab Bacaleg di Jombang Masuk Rombongan Belum Memenuhi Syarat

Ketua KPU Jombang, Athoillah.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Sedikitnya ada 632 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari partai politik (parpol) peserta pemilu yang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) oleh KPU Jombang.

Jangan Lewatkan! Live Streaming Irak U23 vs Indonesia U23 di RCTI dan Vision+

Ratusan rombongan bacaleg itu BMS, dikarenakan dokumen-dokumen syarat menjadi bacaleg banyak yang tidak sesuai. Mulai dari KTP, surat keterangan sehat, jasmani, rohani hingga surat keterangan bebas dari tindak pidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jombang

Ketua KPU Jombang, Athoillah menjelaskan dari hasil verifikasi administrasi berkas bacaleg ditemukan beragam faktor yang menyebabkan bacaleg tersebut dinayatakan berstatus BMS.

Nekat Jual Sabu-sabu, Tukang Las Dibekuk Polisi

"Kategorinya ada dua ya. Yang memenuhi syarat (MS) dan belum memenuhi syarat (BMS). Dan memang banyak yang BMS, lebih banyak yang BMS daripada MS, sementara ini ya," kata Athoillah, Sabtu 24 Juni 2023.

Lebih lanjut ia mengatakan BMS ini bermacam-macam penyebabnya. Karena ada beberapa macam dokumen persyaratan yang diverifikasi KPU.

DPP PPP dan PKB Beri Sinyal Koalisi pada Pilkada, di Jombang Belum Ada Gambaran

"Seperti di KTP, ada juga bacaleg yang BMS, misalnya soal perbedaan nama antara berkas yang diajukan dengan data KTP yang diinput partai melalui Silon. Perbedaan KTP ini, ada yang signifikan dan ada yang tidak signifikan," ujarnya.

Selanjutnya saat petugas melakukan verifikasi terhadap dokumen surat keterangan, Athoillah mengaku petugas menemukan sejumlah kekeliruan dari surat bebas narkotika, surat kesehatan dan surat keterangan sehat rohani.

Halaman Selanjutnya
img_title