Tekad Pemkab Jombang Lindungi Pelestarian dan Pengembangan Obyek Budaya
- Elok Apriyanto / Jombang
"Lembaga adat Desa haruslah dibentuk berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Serta dapat menjadi mitra untuk pemerintah desa dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat desa," tuturnya.
Selain itu, Mundjidah mengatakan bahwa lembaga adat Desa bisa membantu pemerintah Desa dalam pelaksanaan urusan pembangunan yang berkelanjutan.
"Saya harap dengan dilaksanakannya workshop ini benar benar ada hasilnya, ada manfaatnya," katanya.
Mundjidah berpesan, bahwa nantinya, keberadaan lembaga adat Desa dapat berfungsi lebih baik lagi dan setiap anggota lembaga adat juga dapat mengerti apa peranannya.
"Sehingga kedepan lembaga adat Desa dapat membantu Pemerintah dalam kelancaran dan pelaksanaan disegala bidang terutama dalam bidang keagamaan, kebudayaan dan kemasyarakatan" tuturnya.
Mundjidah mencontohkan, salah satu peranan lembaga adat Desa yang diatur dalam Perbup No 3 Tahun 2021 adalah mengembangkan musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan dalam musyawarah desa.
"Adanya musyawarah mufakat sebagai tanda meningkatnya partisipasi masyarakat yang perlu kita sadari merupakan hal yang penting dalam mengikutsertakan masyarakat dalam melaksanakan program pembangunan yang telah diprogramkan karena lembaga adat Desa merupakan penggerak kegiatan di seluruh Desa se Kabupaten Jombang," katanya.