Menata Birokrasi Ekonomi Digital Daerah
- Koordinator Presidium MD KAHMI Kota Batu, Dian Fachroni.
Presiden RI Joko Widodo meminta jaringan itu diperluas hingga ke rumah-rumah warga. Akses penduduk masih diblokir, tetapi tulang punggung komunikasi telah dibuat.
Digitalisasi dalam ekonomi bukan hal yang mudah, keterkaitan dengan petunjuk hukum dan kepatuhan penyelenggara untuk melakukan manajemen agar perekonomian kecil di daerah berjalan dengan baik.
Didalam Inpres 2/2022 juga telah jelas memerintahkan kepada Menteri/ Kepala Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota untuk menjalankan sepenuhnya INPRES dimaksud dengan segala ketentuan-ketentuan dan target-target terukur pada “pengamanan” produk dalam negeri.
Bahkan kemudian telah dipertegas, merespon era globalisasi dan digitalisasi, dengan setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib mengedepankan tujuan kemakmuran masyarakat dengan memprioritaskan percepatan penggunaan produk dalam negeri, optimalisasi produk usaha mikro-kecil dan koperasi, serta berbasis e-purchasing atau belanja secara elektronik.
Salah satu output dari Inpres 2/2022 adalah transformasi dari sistem manual yang cenderung bersifat lambat dan rawan fraud (kecurangan) untuk kemudian bertransformasi pada percepatan dan penyederhanaan proses, persaingan pasar dan daya saing produk yang sehat, cashless system, digitalisasi sistem pada SPSE (sistem Pengadaan Secara Elektronik) dan PBJP melalui katalog maupun toko daring.
Model UMKM baru juga muncul dari digitalisasi. Berkat penggunaan teknologi digital, UKM memiliki banyak peluang mulai dari produksi hingga pemasaran. Perusahaan UMKM dari luar pulau Jawa yang saat ini harus membayar ongkos kirim yang tinggi, dapat mengakses produksi di Pulau Jawa secara gratis.
Model bisnis ini sangat efektif, ekonomis dan efisien. Produksi dan penyimpanan di Jawa tidak hanya mengurangi biaya logistik, tetapi juga menawarkan kesempatan untuk mengirimkan produk ke pembeli dengan cepat dan murah.
Berdasarkan atas Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2022 dan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 14 Tahun 2022, tertuju langsung dengan instruksi bahwa kepala dinas yang membidangi koperasi, usaha kecil, dan menengah/perdagangan/perindustrian berperan aktif dengan mendampingi/memfasilitasi pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi untuk berpartisipasi dalam katalog lokal dan toko daring.
Tidak bisa dibantah bahwa era digitalisasi saat ini, teknologi informasi yang berkembang pesat telah mendorong pengadaan barang/jasa pemerintah bertransformasi, menyesuaikan dengan perkembangan zaman.