Kemendagri Tolak Permohonan Anies Cabut Pergub Era Ahok
- istimewa
Malang – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak permohonan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI terkait pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 Tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menyebutkan bahwa dokumen permohonan pencabutan pergub tersebut telah dikembalikan ke Pemda DKI Jakarat. “Betul, diserahkan kembali ke Pemda DKI. Perlu dilakukan kajian terlebih dahulu sebagai dasar menyiapkan aturan penggantinya,” kata Benni, Jumat 4 November 2022.
Benni menyebutkan, pengembalian dokumen tersebut sudah dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2022. “Diserahkan melalui Surat Ditjen Otda pada tanggal 14 Oktober 2022,” ucapnya. Lebih lanjut, Benni menjelaskan saat ini perhatian utama bagi Kemendagri adalah perihal substansi pengaturan. Ia menilai perlu ada aturan yang mengatur akan hal tersebut.
“Yang menjadi perhatian utama adalah substansi pengaturan, yakni penertiban pemakaian atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak. Perlu ada aturan yang mengatur hal itu,” jelasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjamin pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) soal aturan yang mengizinkan penggusuran paksa akan terlaksana sebelum masa jabatannya habis pada 17 Oktober 2022 lalu.
Ia akan memastikan pengajuan pencabutan Pergub itu sudah diterima Kemendagri. "Coba nanti saya cek, tapi yang jelas bahwa itu akan dicabut," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022.
Anies menegaskan jajarannya sudah mengajukan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) soal aturan yang mengizinkan penggusuran paksa ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). ia memastikan akan mencabut aturan yang ada di era Gubernur sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).