ASN Terduga Pelaku Pelecehan di Kota Batu Terancam Dipecat

Wawali Kota Batu Heli Suyanto
Sumber :
  • VIVA Malang (Galih Rakasiwi)

Batu, VIVA – Dunia pendidikan dan birokrasi Kota Batu tercoreng setelah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SY ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SMA yang tak lain adalah keponakannya sendiri. 

img_title DLH Kota Batu Asah Kapasitas Pengelola TPS3R, Siapkan Operasional Rumah Kompos 2026

Aksi bejat ini telah terjadi berulang sejak tahun 2022 dan baru terungkap pada Mei 2025, setelah korban berhasil merekam tindakan pelaku sebagai bukti.

Kasus tersebut kini tengah dalam proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Batu. SY dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

img_title Wali Kota Batu: Pahlawan Tak Berebut Jabatan, Tapi Mengabdi untuk Bangsa

Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto, menyampaikan keprihatinannya atas keterlibatan ASN dalam kasus kejahatan seksual tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.

"Proses hukumnya sudah ditangani Polres Batu dan kita menunggu hasilnya seperti apa, status hukumnya seperti apa," katanya, Rabu 23 Juli 2025.

img_title KPK Soroti Mekanisme Pokir DPRD Batu

Heli juga menegaskan bahwa ASN yang terlibat tindak pidana, apalagi berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak, akan dikenai sanksi kepegawaian sesuai aturan yang berlaku.

"Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, konsekuensinya bisa berupa pemecatan. Tapi kami tetap menunggu putusan hukum final sebagai dasar pemberian sanksi," kata politisi Gerindra tersebut.

Perlu diketahui, kasus terbongkar setelah korban menceritakan pengalamannya kepada sang kakak. Karena awalnya tidak memiliki bukti kuat, sang kakak menyarankan korban untuk merekam aksi pelaku jika kejadian terulang. 

Saat SY kembali melakukan perbuatannya pada Mei 2025, korban merekam peristiwa tersebut secara diam-diam dan menjadikannya sebagai alat bukti utama dalam laporan ke polisi.

Dari keterangan korban, pelecehan seksual telah terjadi sebanyak lima kali sejak 2022 hingga 2025. Bentuk pelecehan meliputi tindakan fisik seperti mencium leher, wajah, bibir, hingga menyentuh bagian tubuh sensitif.