Demi Keselamatan Dishub Kota Malang Minta PO Bus Penuhi Syarat Kelaikan Jalan

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra
Sumber :
  • Viva Malang

"Secara garis besar, PO itu harus memenuhi atau tidak boleh beroperasi. Artinya, kalau ingin armadanya beroperasi, maka harus syarat teknisnya bisa dipenuhi. Nanti bisa terpantau saat pengajuan uji KIR," tutur Widjaja. 

Awal 2025 Dinsos Kota Malang Terima Laporan 40 Kasus Kekerasan Anak Mulai Seksual hingga Bullying