Jadi Korban Penipuan Perumahan, Warga Jombang Mengadu ke DPRD

Komisi A DPRD Jombang, saat RDP.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Puluhan warga dari dua Desa yang ada di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ramai-ramai mendatangi kantor DPRD Jombang. Mereka datang untuk mengadu, lantaran tertipu pengembang perumahan hingga ratusan juta rupiah.

Begini Persiapan, Reuni Akbar Lintas Generasi IKA Undar Jombang

Usai mendatangi kantor wakil rakyat, warga Desa Karangwinongan, Kecamatan Mojoagung dan warga Desa Pundong, Kecamatan Diwek ini, secara bergantian menyampaikan aspirasinya.

Ketua Komisi A DPRD Jombang Totok Hadi Riswanto, mengatakan kedatangan mereka, untuk mengadukan nasib usai menjadi korban dugaan penipuan berkedok rumah hunian. 

Dibubarkan Polisi, Pelaku Balap Liar di Mojoagung Jombang Kocar-kacir

Lebih lanjut politisi PDIP ini menjelaskan bahwa uang warga yang telah masuk ke PT Noto Jedok selaku pengembang mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

"Masyarakat yang datang ke sini merasa menjadi korban penipuan berkedok perumahan hunian. Rata-rata mereka telah membayar antara Rp60 juta sampai Rp120 juta," kata Totok, Jumat, 7 Februari 2025.

Pasca Darurat PMK, Komisi B DPRD Jombang RDP dengan Disnak

Ia menegaskan pada saat rapat dengar pendapat, diketahui ada potongan harga yang dijanjikan pihak pengembang, namun hal tersebut, kurang masuk akal dan janggal.

"Bentuk aturan tadi, masing-masing pembeli rumah diberikan kesempatan untuk mendapatkan potongan harga. Bahkan nilainya cukup fantastis, sebesar Rp111 juta per unit," ujarnya.

Ia pun menjelaskan bahwa setiap pembeli perumahan akan mendapatkan potongan harga yang besar, bila dapat mencari 3 konsumen lain. 

"Syarat diskon kami anggap sangat janggal, karena pembeli diharuskan untuk mencari 3 konsumen lain. Apabila tidak dapat, mereka dibebani uang sebesar Rp7 juta per unitnya," tuturnya.

Ia pun mengaku bahwa bila para pembeli perumahan ini tidak dapat mencari 3 konsumen baru, maka akan dikenakan sanksi berupa denda uang, sebesar Rp7 juta.

"Lha ini yang justru sangat janggal, sejak awal PT Noto Jedok dari awal katanya mampu untuk mencari konsumen lain manakala pembeli tidak mampu. Ada yang sudah membayar Rp7 juta, Rp14 juta, sampai Rp21 juta karena pembeli sudah tidak mampu mencari konsumen baru," katanya.

Ia pun menjelaskan bahwa selain warga dari dua Desa, RDP ini juga diikuti oleh kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP Jombang).

Dari keterangan Kepala DPMPTSP, praktek pengembang sudah dimulai sejak tahun 2001 serta 2002 silam, namun pihak pengembang belum memiliki satupun izin.

"Sesuai keterangan warga, perumahan ini dimulai sejak tahun 2001 serta 2002 silam. Padahal, belum satupun izin perihal perumahan dimaksud," ujarnya.

Anehnya, bila ada setiap pembeli perumahan menanyakan dimana lokasi perumahan, maka pihak pengembang selalu menunjukkan lokasi perumahan yang berbeda-beda.

"Lokasinya selalu berubah-ubah saat pembeli menanyakan. Dulu pernah ada yang telah dibangun pondasi, tapi ternyata juga pindah lagi," tuturnya.

Untuk itu, ia mengaku nantinya komisi S akan memanggil pihak pengembang, sekaligus notaris yang membuat perjanjian jual beli antara PT Noto Jedok dengan warga selaku konsumen.

"Sudah tentu kami prihatin terhadap hal ini, maka kami pastikan bakal menindaklanjuti. Kami bakal panggil semua pihak terkait, termasuk nohtaris yang membuat perjanjian," katanya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kabupaten Jombang, Wor Windari memastikan jika tidak ada permohonan izin perihal usaha dari PT Noto Jedok. Sehingga dipastikan jika perumahan tersebut tak berizin.

"Saya pastikan belum ada permohonan izin atas nama perusahaan tersebut. Termasuk pula, izin yang kami keluarkan atas usaha pengembang dimaksud," ujarnya.