Jadi Korban Penipuan Perumahan, Warga Jombang Mengadu ke DPRD
- Elok Apriyanto / Jombang
Ia pun menjelaskan bahwa setiap pembeli perumahan akan mendapatkan potongan harga yang besar, bila dapat mencari 3 konsumen lain.
"Syarat diskon kami anggap sangat janggal, karena pembeli diharuskan untuk mencari 3 konsumen lain. Apabila tidak dapat, mereka dibebani uang sebesar Rp7 juta per unitnya," tuturnya.
Ia pun mengaku bahwa bila para pembeli perumahan ini tidak dapat mencari 3 konsumen baru, maka akan dikenakan sanksi berupa denda uang, sebesar Rp7 juta.
"Lha ini yang justru sangat janggal, sejak awal PT Noto Jedok dari awal katanya mampu untuk mencari konsumen lain manakala pembeli tidak mampu. Ada yang sudah membayar Rp7 juta, Rp14 juta, sampai Rp21 juta karena pembeli sudah tidak mampu mencari konsumen baru," katanya.
Ia pun menjelaskan bahwa selain warga dari dua Desa, RDP ini juga diikuti oleh kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP Jombang).
Dari keterangan Kepala DPMPTSP, praktek pengembang sudah dimulai sejak tahun 2001 serta 2002 silam, namun pihak pengembang belum memiliki satupun izin.
"Sesuai keterangan warga, perumahan ini dimulai sejak tahun 2001 serta 2002 silam. Padahal, belum satupun izin perihal perumahan dimaksud," ujarnya.