Beri Layanan Isbat Nikah Gratis Melalui Kota Batu Mantu
- Prokopim KWB
Batu, VIVA – Pemerintah Kota Batu kembali menggelar program 'Kota Batu Mantu' sebagai upaya memberikan layanan hukum gratis bagi masyarakat.
Program ini merupakan hasil kerja sama dengan Pengadilan Agama Malang, Kementerian Agama Kota Batu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Kegiatan berlangsung di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani, Rabu 5 Februari 2025.
Sebanyak 83 pemohon yang hadir dari total 323 pendaftar mendapatkan layanan hukum dalam program ini. Rinciannya, 13 pasangan menjalani sidang isbat nikah, 44 pemohon mendapatkan penetapan asal usul anak, dan 26 lainnya mengajukan pembetulan biodata akta nikah.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkan legalitas pernikahan dan kependudukan. Biasanya, sidang isbat nikah dikenakan biaya sekitar Rp450 ribu.
Namun, dalam program, seluruh biaya ditanggung oleh Pemerintah Kota Batu, sehingga masyarakat dapat mengakses layanan secara gratis.
Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai, yang menggagas program ini, menegaskan bahwa Kota Batu Mantu adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang belum memiliki dokumen resmi pernikahan.
"Kegiatan ini merupakan wujud perhatian Pemerintah terhadap tingginya permintaan masyarakat untuk menggelar sidang isbat nikah. Saya minta tahun ini ditambah alokasi kegiatan agar masyarakat dapat secara gratis untuk menikah. Termasuk untuk memberikan hak kepada anak dari keluarga yang lama tidak memiliki status nikah resmi. Dan ini diberikan secara gratis," ujarnya.
Selain membantu pasangan suami-istri mendapatkan status pernikahan resmi, program ini juga berperan dalam memberikan hak-hak hukum bagi anak. Anak yang lahir dari pasangan yang belum tercatat secara resmi di negara sering kali mengalami kesulitan dalam pengurusan akta kelahiran dan dokumen kependudukan lainnya.
"Dengan adanya penetapan asal usul anak melalui sidang ini, mereka kini memiliki akses yang lebih mudah untuk mendapatkan hak-hak administrasi kependudukan, termasuk akta kelahiran dan Kartu Keluarga," tuturnya.
Melihat antusiasme masyarakat, Aries Agung Paewai berharap program ini dapat terus berlanjut dan cakupannya diperluas. Ia juga mengajak masyarakat yang belum memiliki status pernikahan resmi untuk memanfaatkan program Kota Batu Mantu dalam kesempatan berikutnya.
"Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak warga Kota Batu yang mendapatkan kepastian hukum dalam pernikahan mereka, serta anak-anak mereka dapat memiliki hak yang sama seperti anak-anak lain yang lahir dari pernikahan yang sah di mata negara," tuturnya.
Program tersebut mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Pengadilan Agama Malang dan Kementerian Agama Kota Batu, yang mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberikan layanan hukum yang lebih mudah, cepat, dan tanpa biaya.